H. Endang : PPIU Dilarang Memfasilitasi Keberangkatan Jemaah Umrah dari Dana Talangan

H. Endang Sry Wahyu, Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah tahun 2017saat Menjadi Petugas Haji
Karimun (Humas) –  Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun H. Endang Sry Wahyu mengatakan bahwa PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dilarang memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah menggunakan dana talangan.

“Larangan itu sudah tegas dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pasal 12 yang menyatakan bahwa PPIU dilarang menfasilitasi keberangkatan Jemaah menggunakan BPIU yang berasal dari dana talangan.” Kata H. Endang, Rabu (30/1/2019).

H. Endang juga memastikan, jika ada PPIU yang melanggar akan dikenai sanksi peringatan tertulis sebagaimana diatur dalam BAB XI pasal 41 PMA Nomor 8 tahun 2018.

“Jika masih melakukan pelanggaran setelah peringatan tertulis maka PPIU bisa dikenakan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan sampai dua tahun.” Tambah H. Endang. 

Untuk diketahui bahwa saat ini ada beberapa penawaran untuk melaksanakan Umrah melalui Dana Talangan atau berangkat dahulu bayar kemudian.- (zhir)

Comments