Karimun (Humas) – Kasi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun mengatakan ada perubahan kebijakan dalam syarat menjadi Kepala Madrasah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.
“Perubahan tersebut diantaranya adalah syarat memiliki sertifikat pendidik dan memiliki golongan ruang paling rendah III/c atau yang disetarakan dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Jelas H. Jamzuri, Senin (28/1/2019).
Selanjutnya adalah syarat memiliki pengalaman manajerial di Madrasah; memiliki sertifikat pendidik; memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir juga dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Comments
Post a Comment