Kasi Pendis Kemenag Karimun: Ada Perubahan Kebijakan Syarat Menjadi Kepala Madrasah

Karimun (Humas) – Kasi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun mengatakan ada perubahan kebijakan dalam syarat menjadi Kepala Madrasah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.

“Perubahan tersebut diantaranya adalah syarat memiliki sertifikat pendidik dan memiliki golongan    ruang  paling  rendah  III/c atau yang disetarakan dikecualikan bagi pengangkatan  calon  Kepala  Madrasah  berstatus  bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Jelas H. Jamzuri, Senin (28/1/2019).

Selanjutnya adalah syarat memiliki pengalaman manajerial di Madrasah; memiliki sertifikat pendidik;  memiliki    pengalaman  mengajar paling  singkat 9 (sembilan)  tahun pada  Madrasah  yang diselenggarakan  oleh Pemerintah  atau  6  (enam) tahun  pada Madrasah yang  diselenggarakan  oleh masyarakat; memiliki nilai  prestasi  kerja  dan  nilai  kinerja guru paling  rendah  bernilai baik  dalam  2  (dua) tahun terakhir juga dikecualikan  bagi  pengangkatan  calon  Kepala Madrasah berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  pada     Madrasah  baru  yang  diselenggarakan  oleh     masyarakat.

Comments