Koordinasi Pembuatan Paspor JCH Kab. Karimun Tahun 1440 H/2019 H di Kantor Imigrasi Kelas II Tg. Balai Karimun.

Karimun (Humas) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun hari ini, Kamis (31/1/2019) melakukan pertemuan dengan pihak Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

“Pertemuan untuk  dengan pihak Imigrasi ini untuk mengkoordinasi pembuatan Paspor  dalam hal teknis penyelesaian passport bagi JCH Kabupaten Karimun yang akan berangkat pada tahun 2019 ini.” Jelas H. Endang Sry Wahyu selaku Kasi PHU.

Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, masih menurut penjelasan H. Endang Sry Wahyu adalah tentang penggunaan Paspor bagi jemaah haji dimana paspor yang digunakan adalah Paspor biasa 48 halaman dan masih dapat digunakan untuk berangkat ke tanah suci apabila memiliki masa berlaku minimal sampai dengan tanggal 03 Februari 2020.

“Dalam pertemuan tersebut kita sampaikan bahwa sebagaimana tahun sebelumnya bahwa ada keharusan Nama Jamaah yang tercantum dalam paspor minimal terdiri dari 3 (tiga) kata. Contoh Ali Akbar Fauzi,” Jelas H. Endang lagi.

Dan terakhir, yang menjadi pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah agar Paspor JCH yang telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi diharapkan bisa diambil secara kolektif oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun apabila proses pengajuannya dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. – (zhir)

Comments