Penggunaan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) Harus Sesuai Ketentuan

Karimun (Humas) - Program Indonesia Pintar pada pendidikan keagamaan Islam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu pada satuan pendidikan/program pendidikan yang merupakan binaan dari Kementerian Agama.

Besaran Dana yang diterima pertahun untuk Tahun Anggaran 2019 ini sebesar:
  1. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Kategori Kedua, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);
  3. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Lantas, untuk apa saja dana PIP tersebut boleh digunakan? Ternyata dana tersebut tidak boleh digunakan sembarangan, ada ketentuannya penggunaanya juga. Berikut penjelasan Wibowo,  Staf Pengolah Data Pontren Kemenag Karimun usai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi BOS dan PIP Pontren Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri pada tanggal 29 dan 30 Januari 2019 bertempat di Hotel Golden View Bengkong Laut, Batam.

“ Secara umum Dana yang diterima siswa dari Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam digunakan dalam rangka perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal,” Jelas Wibowo, Kamis (31/1/2019). Saat ditemui di ruang kerjanya.

Masih berdasarkan penjelasan Wibowo, Dana Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam itu hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan santri seperti: pembelian buku/kitab dan alat tulis; pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu, dan sejenisnya; biaya transportasi; uang saku; iuran bulanan; biaya kursus/pelatihan tambahan; dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

“Dana dari Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam tidak diperkenankan untuk dikembalikan kepada penyalur dana manfaat atau diambil hasilnya oleh penyalur dana manfaat. Termasuk tidak boleh untuk membeli pulsa.” Tambah Wibowo lagi.

Wibowo juga menambahkan bahwa jika ditemukan penyimpangan maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ataupun tertulis ke Pengelola Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Gedung Kementerian Agama Lantai 8, Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Kota Jakarta Pusat 10710 - DKI Jakarta. Email : pipbosditpdpontren@gmail.com

“Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan pada portal: indonesiapintar.kemenag.go.id. atau melalui SMS (Short Message Service) ke nomor: 0857-7529-5151. Selain itu bisa juga menyampaikan pengaduan melalui akun media sosial resmi Kementerian Agama,Twitter : @Kemenag_RI dan Fan Page Facebook : Kementerian Agama RI. Dan bisa juga melalui portal: www.lapor.go.id.” Tutup Wibowo – (by zhir).

Comments