PNS Kemenag Karimun Diingatkan Untuk Tetap Netral Dalam Politik

Karimun (Humas) – Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Kholif Ihda Rifai kembali mengingatkan kepada pegawai di lingkungan Kemenag Karimun untuk tetap netral dalam konstelasi politik saat ini.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa beberapa bulan ini kita berada di bulan-bulan politik. Kembali saya ingatkan bahwa kita sebagai pegawai negeri tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Kata H. Kholif Ihda Rifai, Selasa (29/1/2019).

Jika PNS kedapatan terlibat dalam politik praktis maka bisa dikenai sanksi Disiplin Pegawai sebagaimana diatur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

H. Kholif Ihda Rifai juga meminta untuk mudah terpancing mengshare isi media sosial seperti di facebook, twitter, whatsapp dan sejenisnya yang berisi ajakan atau provokasi yang mengarah kepada mendiskriditkan salah satu pihak atau calon legislatif maupun calon capres/cawapres.

“PNS harus tetap netral sebagai pelayan publik, PNS harus melayani semua masyarakat secara profesional, adil dan tidak mempersulit urusan karena perbedaan pandangan politik.” Tutup H. Kholif. (zhir)

Comments