Sasaran dan Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019

Karimun (Humas) -  Usai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi BOS dan PIP Pontren Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri pada tanggal 29 dan 30 Januari 2019 lalu berikut hasil kegiatan berdasarkan laporan dari Wibowo Staf Pengolah Data Pontren Kemenag Karimun yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Untuk penyaluran program PIP atau Program Indonesia Pintar pada Penddikan Keagamaan Islam pada tahun ini mengacu kepada Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6932 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019.” Kata Wibowo, Kamis (31/1/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

Sasaran penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam, masih berdasarkan penjelasan Wibowo adalah:
  1. santri pada pesantren peserta program pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah;
  2. santri satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren;
  3. santri satuan pendidikan diniyah formal; dan
  4. santri hanya mengaji, yaitu santri pesantren sebagai satuan pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta belum menyelesaikan pendidikan menengah setingkat MA/SMA/SMK/Paket C/Sederajat.
Dan berikut adalah Kriteria Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar pada pendidikan keagamaan Islam:
  • Berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau salah satu dari penanda berikut:
  1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Tanda peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Pemerintah Desa dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pesantren.
  • Berdasarkan afirmasi, terdiri dari:
  1. peserta didik/siswa/santri korban musibah bencana alam;
  2. peserta didik/siswa/santri yang mengalami hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan;
  3. peserta didik/siswa/santri yatim dan/atau piatu; dan/atau
  4. pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/belum pulih dari dampak musibah tersebut, korban konflik sosial, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskin terpidana, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskin yang hidup di panti asuhan/rumah singgah, atau peserta didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun;
  5. Poin 1) sampai 4) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan/Desa /Pimpinan Pesantren.
  • Berada pada usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun.

Comments