Karimun (Humas) – Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, H. Samsudin menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2018 lalu sebanyak 9 (sembilan) Tanah Wakaf yang sudah disertifikasi.
“Alhamdulillah, atas kerjasama dari berbagai pihak terutama dari pihak BPN Tg. Balai Karimun pada tahun 2018 lalu 9 tanah wakaf berhasil disertifikasi, 9 datanya sudah masuk ke kita dan 1 lagi sampai saat ini belum kita terima datanya karena belum diserahkan copian sertifikatnya. “ Ungkap H. Samsudin, Kamis (31/1/2019)
Berikut sembilan data tanah wakaf yang sudah disertifakasi pada tahun 2018 di Kabupaten Karimun.
- Tanah Wakaf penggunaan TPQ Nurul Huda yang beralamat di Jl. Abdurrahman, Parit Kecamatan Karimun, luas tanah 522 M2.
- Tanah Wakaf penggunaan TPU Nur Hidayah yang beralamat di Jl. Pertambangan, Kecamatan Tebing, luas tanah 7.920 M2
- Tanah Wakaf penggunaan Sosial Lainnya yang beralamat di Jl. MT. Haryono, Pamak , Kecamatan Tebing, luas tanah 1.072 M2
- Tanah Wakaf penggunaan Surau Al-Amin yang beralamat di Jl.MT. Haryono, Pamak, Kecamatan Tebing, luas tanah 525 M2
- Tanah Wakaf penggunaan Surau Baiturrahman yang beralamat di Jl. Harjosari, Kecamatan Tebing, luas tanah 399 M2
- Tanah Wakaf penggunaan Sosial lainnya/Yayasan Pendidikan Muhammadiyah yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Sungai Pasir Kecamatan Meral, luas tanah 600 M2
- Tanah Wakaf penggunaan Masjid Al Amin yang beralamat di Jl.Ahmad Yani, Sungai Pasir Kecamatan Meral, luas tanah 2.097 M2
- Tanah Wakaf penggunaan Masjid Nurul Huda yang beralamat di Jl. Suprapto, Sungai Raya Kecamatan Meral, luas tanah 1.446 M2
- Tanah Wakaf penggunaan TPU Dang Merdu yang beralamat di Jl. Ahmad Yani , Baran Barat Kecamatan Meral, luas tanah 4.633 M2
“Dan pada tahun 2019 ini kita targetnya bisa mensertifikasi tanah wakaf sebanyak 15 Tanah Wakaf” Tambah H. Samsudin lagi. - (by zhir)
Comments
Post a Comment