Sepanjang Tahun 2018 Sembilan Tanah Wakaf di Kabupaten Karimun Selesai Disertifikasi

Karimun (Humas) – Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, H. Samsudin menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2018 lalu sebanyak 9 (sembilan) Tanah Wakaf yang sudah disertifikasi.

“Alhamdulillah, atas kerjasama dari berbagai pihak terutama dari pihak BPN  Tg. Balai Karimun pada tahun 2018 lalu 9 tanah wakaf berhasil disertifikasi, 9 datanya sudah masuk ke kita dan 1 lagi sampai saat ini belum kita terima datanya karena belum diserahkan copian sertifikatnya. “ Ungkap H. Samsudin, Kamis (31/1/2019)

Berikut sembilan data tanah wakaf yang sudah disertifakasi pada tahun 2018 di Kabupaten Karimun.
  1. Tanah Wakaf penggunaan TPQ Nurul Huda yang beralamat di Jl. Abdurrahman, Parit Kecamatan Karimun, luas tanah 522 M2.
  2. Tanah Wakaf penggunaan TPU Nur Hidayah yang beralamat di Jl. Pertambangan, Kecamatan Tebing, luas tanah 7.920 M2
  3. Tanah Wakaf penggunaan Sosial Lainnya yang beralamat di Jl. MT. Haryono, Pamak , Kecamatan Tebing, luas tanah 1.072 M2
  4. Tanah Wakaf penggunaan Surau Al-Amin yang beralamat di Jl.MT. Haryono, Pamak, Kecamatan Tebing, luas tanah 525 M2
  5. Tanah Wakaf penggunaan Surau Baiturrahman yang beralamat di Jl. Harjosari, Kecamatan Tebing, luas tanah 399 M2
  6. Tanah Wakaf penggunaan Sosial lainnya/Yayasan Pendidikan Muhammadiyah yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Sungai Pasir Kecamatan Meral, luas tanah 600 M2
  7. Tanah Wakaf penggunaan Masjid Al Amin yang beralamat di Jl.Ahmad Yani, Sungai Pasir Kecamatan Meral, luas tanah 2.097 M2
  8. Tanah Wakaf penggunaan Masjid Nurul Huda yang beralamat di Jl. Suprapto, Sungai Raya Kecamatan Meral, luas tanah 1.446 M2
  9. Tanah Wakaf penggunaan TPU Dang Merdu yang beralamat di Jl. Ahmad Yani , Baran Barat Kecamatan Meral, luas tanah 4.633 M2
“Dan pada tahun 2019 ini kita targetnya bisa mensertifikasi tanah wakaf sebanyak 15 Tanah Wakaf” Tambah H. Samsudin lagi. - (by zhir)

Comments