Pengurusan Perdim Tahap Akhir JCH 1440 H/2019M Kabupaten Karimun di Imigrasi

Karimun (Inmas) - Semua paspor JCH Kabupaten Karimun yang akan berangkat pada tahun 1440 H/2019 M sudah selesai semua pengurusan Perdimnya di Imigrasi Karimun. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun H. Endang Sry Wahyu, Rabu (27/2/2019).

 “Pada hari ini merupakan penyelesaian terakhir Perdim JCH Karimun ke Imigrasi, terdiri atas 3 Paspor Baru, 6 Paspor Pergantian, dan 4 Endorsmen Paspor.” Kata H. Endang. 

Sebelumnya Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menyelesaikan  sebanyak 57 Perdim jamaah calon haji Kabupaten Karimun di Imigrasi.

“Jadi total semua Perdim yang diselesaikan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Imigrasi berjumlah 70 Perdim, ada beberapa Perdim yang diurus langsung oleh jamaah, terkhususnya Perdim untuk Paspor Baru.” Tambah H. Endang Sry Wahyu.

Untuk diketahui Perdim 11 (Permohonan Dokumen Keimigrasian) adalah formulir perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dan merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan paspor yang akan berangkat ke luar negeri termasuk yang akan menunaikan ibadah haji.

Pengurusan paspor jamaah haji ini meliputi pengisian Perdim 11 (Permohonan Dokumen Keimigrasian) dan kelengkapan data seperti KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah atau Buku Nikah termasuk surat pernyataan jika harus endorsment. (zhir)





Comments