Pengurusan Perdim Tahap II JCH Kabupaten Karimun di Imigrasi Sebanyak 42 Perdim

Karimun (Inmas) - Sebagian paspor JCH Kabupaten Karimun yang akan berangkat pada tahun 1440 H/2019 M sampai saat ini masih dalam proses melengkapi Permohonan Dokumen Keimigrasian atau biasa disebut dengan Perdim 11.

Dan pada hari ini, Selasa (26/2/2019) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun kembali menyelesaikan Perdim JCH sebanyak 42 Perdim terdiri atas 25 paspor endormen, 10 paspor pergantian dan 7 paspor baru.

“Pada hari ini, ada 42 Perdim yang kita selesaikan di Imigrasi terdiri atas terdiri atas 25 paspor endormen, 10 paspor pergantian dan 7 paspor baru lagi. Sebelumnya sudah 15 Perdim yang kita selesaikan di Imigrasi minggu lalu. Jadi total sudah 57 Perdim yang kita selesaikan di Imigrasi.” Jelas H. Endang Sry Wahyu, Selasa (26/2/2019)

H. Endang Sry Wahyu menjelaskan bahwa ada 81 Perdim jemaah yang harus diselesaikan di Imigrasi, terdiri atas JCH yang belum memiliki paspor sebanyak 23 jemaah, JCH paspor expired sebanyak 23 jemaah, JCH paspor endorsment sebanyak 35 jemaah. 

Untuk diketahui Perdim 11 (Permohonan Dokumen Keimigrasian) adalah formulir perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dan merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan paspor yang akan berangkat ke luar negeri termasuk yang akan menunaikan ibadah haji.

Pengurusan paspor jamaah haji ini meliputi pengisian Perdim 11 (Permohonan Dokumen Keimigrasian) dan kelengkapan data seperti KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah atau Buku Nikah termasuk surat pernyataan jika harus endorsment. (zhir)






Comments