Kemenag Karimun Tetapkan Panitia Penyelenggara dan Pengawas UAMBN T.P 2018/2019

Karimun (Inmas) - Agar pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun pelajaran 2018/2019 di Kabupaten Karimun dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan aman sesuai dengan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menunjuk Panitia Penyelenggara dan Pengawas Ruang UAMBN-BK/UAMBN-KP Tingkat Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran  2018/2019.

“UAMBN ini salah satu tujuannya adalah dalam rangka pemetaan dan mengendalikan mutu hasil pendidikan pada madrasah, maka perlu diselenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Dan untuk memastikan pelaksanaan UAMBN berlangsung sesuai dengan ketentuan, maka ditetapkan Tim Panitia Penyelenggara dan Pengawas UAMBN-BK/UAMBN-KP Tingkat Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran  2018/2019 ini.” Jelas Ratna Susanty, staf Pendis yang menangani Ujian Madrasah, Rabu (13/3/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

Berikut penjelasan Ratna Susanty tentang tugas dari Panitia Penyelenggara dan Pengawas Ruang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer/Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-BK/UAMBN-KP) Tingkat Madrasah Aliyah Tahun pelajaran 2018/2019.

Panitia Tingkat Satuan Pendidikan dan Pengawas Ruang UAMBN memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Tugas Panitia:
  1. Merencanakan pelaksanaan UAMBN di madrasah;
  2. Melakukan sosialisasi UAMBN dan POS UAMBN kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta;
  3. Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat   Kabupaten;
  4. Melaksanakan UAMBN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UAMBN dengan POS UAMBN;
  5. Mengambil naskah soal UAMBN-KP dari tempat penyimpanan di Kabupaten sampai ke lokasi ujian;
  6. Menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UAMBN-KP;
  7. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UAMBN;
  8. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAMBN;
  9. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUAMBN kepada pengawas ruang;
  10. Memastikan LJUAMBN dimasukan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang;
  11. Mengesahkan berita acara pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan;
  12. Menandatangani amplop LJUAMBN yang sudah dilem dan dibubuhi stempel satuan pendidikan;
  13. Menyerahkan LJUAMBN dari satuan pendidikan ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten Karimun
  14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUAMBN kepada peserta UAMBN;
Tugas Pengawas Ruang Ujian
  1. Memeriksa kesiapan pada ruang ujian;
  2. Mempersilakan peserta UAMBN untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas peserta ujian dibagian luar ruangan atau didepan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  3. Memeriksa dan memastikan setiap peserta UAMBN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
  4. Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
  5. Membacakan tata tertib peserta UAMBN;
  6. Membagikan naskah soal UAMBN dengan cara meletakkan diatas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  7. Kelebihan naskah soal UAMBN selama ujian berlangsung tetap disimpan diruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  8. Memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
  9. Memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
  10. Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUAMBN dan naskah soal;
  11. Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUAMBN secara benar;
  12. Memastikan pesrta ujian telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  13. Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUAMBN dengan naskah , secara hati-hati agar tidak rusak;
  14. Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  15. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  16. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
  17. Mempersilakan peserta UAMBN untuk mulai mengerjakan soal;
  18. Selama UAMBN berlangsung, pengawas ruang wajib: 1)    menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2)    memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; 3)    melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan 4)    menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UAMBN yang diujikan.
  19. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
  20. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
  • mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
  • mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUAMBN di atas meja dengan rapi;
  • mengumpulkan LJUAMBN dan naskah soal UAMBN;
  • menghitung jumlah LJUAMBN sama dengan jumlah peserta UAMBN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta ujian meninggalkan ruang ujian;
  • menyusun secara urut LJUAMBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUAMBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UAMBN DI DALAM RUANG UJIAN;
  • menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta memberi lem pada amplop naskah tersebut dan dibubuhi tanda tangan pengawas;
  • menyerahkan amplop LJUAMBN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UAMBN kepada Panitia UAMBN Tingkat Madrasah dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUAMBN tersebut;
  • membubuhkan cap madrasah pada bagian penutup amplop LJUAMBN, di atas tanda tangan pengawas, menyerahkan naskah soal UAMBN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel madrasah kepada Panitia UAMBN Tingkat Madrasah untuk disimpan di tempat yang aman.
(zhir)

Comments