Madrasah Aliyah Penyelenggara UAMBN-BK dan UAMBN-KP di Kabupaten Karimun T.P 2018/2019

Karimun (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun sudah menetapkan nama-nama Madrasah Aliyah Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer/Berbasis Kertas dan Pensil atau sering disingkat dengan UAMBN-BK dan UAMBN-KP tahun pelajaran 2018/2019 yang akan berlangsung dari hari ini, Rabu (13/3/2019) sampai Jumat (15/3/2019) mendatang.

Berikut adalah nama-nama Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Karimun sebagai Penyelenggara UAMBN T.P 2018/2019 sebagaimana dijelaskan oleh Ratna Susanty, staf Pendis yang menangani Ujian Madrasah, Rabu (13/3/2019)

MA. AL – Huda, jumlah siswa yang mengikuti UAMBN berjumlah 56 siswa dan ditetapkan sebagai Penyelenggara UAMBN-BK (Berbasis Komputer)

MA. Yaspika, jumlah siswa yang mengikuti UAMBN berjumlah 59 siswa dan ditetapkan sebagai Penyelenggara UAMBN-BK (Berbasis Komputer)

MA. Hidayatul Islamiyah, jumlah siswa yang mengikuti UAMBN berjumlah 7 siswa dan ditetapkan sebagai Penyelenggara UAMBN-KP (Kertas Pensil)

MAN Karimun, jumlah siswa yang mengikuti UAMBN berjumlah 52 siswa dan ditetapkan sebagai Penyelenggara UAMBN-BK (Berbasis Komputer)

MA Ummul Quro, jumlah siswa yang mengikuti UAMBN berjumlah 22 siswa dan ditetapkan sebagai Penyelenggara UAMBN-KP (Kertas Pensil)

MA Ar Raudhah, jumlah siswa yang mengikuti UAMBN berjumlah 11 siswa dan ditetapkan sebagai Penyelenggara UAMBN-KP (Kertas Pensil)

“Madrasah yang ditunjuk dan ditetapkan dalam Surat Keputusan ini harus melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer/Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-BK/UAMBN-KP) dan mengikuti petunjuk peraturan yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.” Terang Ratna Susanty lagi.

Selain itu, masih menurut penjelasan Ratan Susanty, madrasah yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer/Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-BK/UAMBN-KP) berhak menandatangani Surat Keputusan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) pada Satuan Pendidikan

“Madrasah Aliyah sebagai penyelenggara UAMBN ini dalam melaksanakan tugasnya harus bertanggung jawab dan melaporkan hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer/Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-BK/UAMBN-KP) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.” Tutupnya.  (zhir)

Comments