Gubernur Kepri Lantik Pengawas dan Dewan Hakim STQ-H VIII Tingkat Provinsi Kepri tahun 2019 di Bintan

Karimun (Inmas) – Gubernur Kepulauan Riau secara resmi melantik Pengawas dan Dewan Hakim STQ-H VIII Tingkat Provinsi Kepri tahun 2019 di Kabupaten Bintan, Sabtu (27/4/2019) di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan.

Acara pelantikan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Quran oleh H. Iswardi, S.Ag., Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang Pembentukan Dewan Hakim STQH VIII tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019, Bai’at Dewan Hakim oleh Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun, Penandatanganan Bai’at oleh Ketua Dewan Hakim, Pelantikan Dewan Hakim oleh Gubernur, pemakaian Toga Dewan Hakim oleh Gubernur Kepri, dilanjutkan dengan Sambutan Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun dan ditutup dengan pembacaan Doa dan foto bersama.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 288 Tahun 2019 tentang Pengawas Dewan Hakim dan Dewan Hakim STQH VIII tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Bintan tahun 2019 tugas dari Tim Pengawas Dewan Hakim adalah mengawasi kegiatan STQ di  bidang Musabaqah dan perhakiman selama pelaksanaan kegiatan, menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan STQ Tingkat Nasional dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui LPTQ Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan Ketua Dewan Hakim/Juri mempunyai tugas membagi dan mengatur tugas Hakim Anggota dalam bidang penilaian, menunjuk Ketua Majelis dan Hakim/Juri Pengganti jika Ketua Majelis dan Hakim/Juri anggota berhalangan, mengkoordinir Pelaksanaan perhakiman /penjurian dan penyelenggaraan Musyawarah Dewan Hakim/Juri, memimpin Sidang Dewan Hakim/Juri dalam penetapan peserta Musabaqah/Lomba terbaik I,II,III dan Harapan, mengumumkan Keputusan Dewan Hakim/Juri tentang Peserta terbaik 1,2, 3 serta Harapan serta melaporkan hasil pelaksanaan perhakiman kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun tugas dari Ketua Majelis Hakim adalah memimpin Pelaksanaan perhakiman dalam setiap Cabang dan Golongan, memimpin Sidang Majelis Hakim untuk menetapkan peserta terbaik, dan melaporkan hasil penilaian dalam bidang/cabangnya kepada Ketua Dewan Hakim.

Tugas Hakim/Juri Anggota adalah menilai penampilan peserta lomba menurut bidang tugasnya dan meyerahkan nilai itu kepada Ketua Dewan Hakim/juri. Sedangkan Sekretaris Dewan Hakim betanggungjawab kepada seluruh kelancaran administrasi perhakiman. Dan terakhir adalah Panitera mempunyai tugas membantu kelancaran administrasi perhakiman. (zhir)

Comments