H. Endang Sry Wahyu: Ada Penambahan Kuota JCH Tahun 1440 H/2019 M

Karimun (Inmas) -  Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Endang Sry Wahyu memastikan bahwa pada tahun  1440 H/2019 M ada penambahan Kuota Haji bagi JCH Indonesia. Hal ini disampaikannya usai apel pagi tadi, Selasa (30/4/2019) di ruang kerjanya.

“Kepastian penambahan Kuota Haji Tambahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 176 tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M. Namun berapa Kabupaten Karimun akan terima tambahan kuota masih menunggu informasi dari Kanwil Kemenag Kepri.” Kata H. Endang Sry Wahyu.

“Jadi Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota tambahan bagi jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) orang untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1440 H/2019 M sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Besar Kerjaan Arab Saudi di Jakarta.” Tambah H. Endang Sry Wahyu.

Selanjutnya H. Endang Sry Wahyu menjelaskan bahwa kuota tersebut akan diperuntukkan bagi JCH Reguler dan dibagi menjadi 2 bagian yakni bagi jamaah haji berdasarkan nomor urut porsi sebanyak 5000 orang dan jemaah haji lanjut usia dan pendamping sebanyak 5000 orang.

“Batasan jemaah haji lanjut usia itu ketentuannya paling rendah 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 dan telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai Jamaah Haji Reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017. Dan bagi Pendamping syaratnya telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai jamaah haji sebelum tanggal 1 Januari 2017.” Jelas H. Endang Sry Wahyu lagi.

Selanjutnya, masih menurut penjelasan H. Endang Sry Wahyu Kuota Haji Tambahan tersebut akan dialokasikan berdasarkan pertimbangan masa tunggu Jemaah Haji di setiap daerah provinsi dan optimalisasi pengisian kloter pada setiap embarkasi.

“Dan jika kuota jemaah haji lanjut usia dan pendamping tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi berikutnya pada provinsi dan kabupaten/kota.” Tambah H. Endang lagi.

Masih menurut penjelasan H. Endang, hal teknis lainnya terkait pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan dan cara pembayaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) bagi kuota haji tamabahan akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Lebih lanjut aturan teknis dan cara pembayarannya akan diatur dalam Keputusan Dirjen PHU. Untuk diketahui bahwa kuota tambahan bagi Provinsi Kepri sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) terdiri atas Nomor Porsi Berikutnya sebanyak 105 orang dan Lansia dan Pendamping sebanyak 105 orang. Dan berapa Kabupaten Karimun akan terima kuota tambahan, kita masih menunggu informasi dari Kanwil kemenag Provinsi Kepri.” Tutup H. Endang Sry Wahyu. (zhir)

Comments