Kasi Bimas Islam H. Riadul Afkar Jadi Narasumber dalam Kegiatan Orientasi KIE Kespro Catin.

Karimun (Inmas) – Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Riadul Afkar menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Orientasi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) Kesehatan Reproduksi (Kespro) Calon Pengantin bagi petugas Kesehatan Puskesmas dan Penyuluh Pernikahan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, pada Selasa (23/4/2019) kemarin di Hotel Aston Karimun.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi petugas Kesehatan Puskesmas dan Penyuluh Pernikahan dalam melaksanakan pelayanan dalam KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) Kesehatan Reproduksi (Kespro) Calon Pengantin.

Dalam kegiatan tersebut H. Riadul Afkar menyampaikan materi tentang Kebijakan Program Kursus Calon Pengantin dan Alur Peristiwa Nikah dalam Agama Islam dan Alur Pencatatan Nikah dalam Agama Islam.

H. Riadul Afkar mengawali materinya dengan menyampaikan tentang keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dimana KUA adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Terkait dengan pencatatan perkawinan merupakan tugas pok dan fungsi dari Kepala KUA Kecamatan, namun tugasnya bukan hanya menikahkan orang saja seperti pemahaman selama ini.” Terang H. Riadul Afkar.

“Adapun Tugas Pokok KUA Kecamatan adalah melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.” Tambahnya.

Sedangkan Fungsi dari KUA Kecamatan itu, jelas H. Riadul Afkar adalah:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam;
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan;
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam;
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular

“Terkait dengan aturan Pencatatan Perkawinan lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018.” Jelas H. Riadul Afkar.
H. Riadul Afkar juga menjelaskan tentang aturan yang mengatur tentang Kursus Pra Nikah seabagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Nomor : Dj.Ii/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

“Sedangkan petunjuk teknis pelaksanaan bimbingan perkawinan (kursus pra-nikah) lebih lanjut diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 881 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan.” Tambahnya lagi.

Terakhir, H. Riadul Afkar mengingatkan kembali bahwa Nikah itu Gratis jika dilaksanakan di Kantor urusan Agama di hari dan jam kerja sedangkan jika dilaksanakan di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja dikenai biaya Rp. 600.000,- yang disetor ke Bank. (zhir)

Comments

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    ReplyDelete

Post a Comment