Satu Pegawai Kemenag karimun Ikuti Kegiatan Workshop SKKNI bagi Amil Zakat di Tg. Pinang

Karimun (Inmas) – Salah satu pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Abdul Haris staf Penyelenggara Syariah saat  ini sedang mengikuti kegiatan Worksho Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Amil Zakat yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Comport, Jl Adi Sucipto Km. 10 Tanjung Pinang.

“Peserta kegiatan ada 30 orang utusan dari BAZNAS, LAZ dan UPZ serta pegawai Kemenag Kabupaten Kota yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri. Dari Kanwil/Provinsi Kepri ada 4 orang, dari Kota Tanjung Pinang ada 7 orang, dari Kota Batam ada 5 orang, dari Kabupaten Bintan ada  orang, dari Kabupaten Karimun ada 3 orang, dari Kabupaten Lingga ada 3 orang, Kabupaten Anambas ada 1 orang dan dari Kabupaten Natuna ada 1 orang.” Kata Abdul Haris, Rabu (24/4/2019) melalui pesan whatsapp.

Masih menurut keterangan dari Abdul Haris, kegiatan akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 23 sampai 25 April 2019. Selain Abdul Haris yang mewakili Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, turut mewakili dari Kabupaten Karimun sebagai peserta adalah H. Abdul Salam dari UPZ Karimun dan Mustakim dari BAZNAS Kabupaten Karimun.

Dari jadwal kegiatan yang diberikan oleh Panitia, kegiatan Worksho Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Amil Zakat ini diisi oleh beberapa narasumber, yakni Ka. Kanwil Kemenag provinsi Kepri, H. Mukhlisuddin yang menyampaikan tentang  Kebijakan Kementerian Agama Tentang Perzakatan.

Selanjutnya ada H. Moch. Aminuddin Hadi yang menyampaikan materi tentang Skema Sertifikasi Bagi Pimpinan BAZNAS Daerah dan pelaksana berdasarkan SKK Amil BAZNAS, Achmad Sholeh yang menyampaikan materi Sosialisasi SKKNI bagi Amil Zakat, H. Edi Batara yang menyampaikan materi tentang Manajemen Pengelolaan Zakat dan Hj. Salimah yang menyampaikan materi tentang Urgensi Kepatuhan Syariah dalam Zakat. 

Untuk diketahui merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional Pasal 1 ayat 5 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. 

SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. (zhir)

Comments

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    ReplyDelete

Post a Comment