Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Gelar Rapat Bersama Pengurus BMPG-TPQ dan FKDT Karimun

Karimun (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menggelar rapat bersama pengurus BMPG-TPQ Kabupaten Karimun dan FKDT Kabupaten Karimun, Selasa pagi (07/05/2019) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ka. Kankemenag Kab. Karimun H. Jamzuri juga dihadiri koordinator BMPG-TPQ dan FKDT Kecamatan dan perwakilan dari Bank Riau Syariah Cabang Tg. Balai Karimun.

Rapat membahas terkait kelengkapan persyaratan administrasi bagi guru-guru TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran) dan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) yang akan menerima bantuan Insentif dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Bantuan insentif bagi guru TPQ dan MDT adalah bantuan sejumlah  uang sebagai penghasilan tambahan yang diberikan kepada guru dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan memotivasi guru TPQ dan MDT.” Kata H. Jamzuri.

Persyaratan bagi penerima insentif guru TPQ attau MDT ini diantaranya adalah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun, memiliki kompetensi mengajar yang dibuktikan dengan ijazah atau Sertifikat, terdaftar sebagai guru TPQ/MDT yang dibuktikan dengan Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, memiliki Izin Operasional, Surat Keterangan Mengajar, NPWP, membuka Buku Rekening Bank di Bank Riau atau Bank Riau Syariah.

“Usulan yang disampaikan oleh masing-masing TPQ dan MDT akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Tim Verifikasi Kabupaten baru diajukan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebagai penerima bantuan insentif.” Tambah H. Jamzuri.

Selain guru TPQ dan MDT, bantuan insentif juga direncanakan akan diberikan kepada Imam Hafiz Al-Quran dan Penyuluh Agama islam Non-PNS.

"Dengan adanya bantuan insentif bagi guru TPQ dan MDT ini diharapkan bias menjadi stimulus dan motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas mengajarnya sehingga memberi dampak positif bagi anak didik yang belajar Al-Quran." ungkap H. Jamzuri lagi.

Dan berdasarkan Pergub Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019, pembayaran bantuan insentif dilakukan dengan sistem non-tunai kepada penerima insentif melalui Bank Persepsi Daerah  yang ditunjuk yakni Bank Riau atau Bank  Riau Syariah agar mempermudah proses transfer. (zhir)

Comments

Post a Comment