Kemenag Kabupaten Karimun Bentuk Tim Rukyatul Hilal 1440/2019 M untuk Melihat Hilal Ramadhan

Karimun (Inmas) - Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang penentuan Awal Ramadhan 1440/2019 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun membentuk Tim Pelaksana Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1440 H/2019 M.

Berikut adalah susunan Tim Pelaksana Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1440 H/2019 M. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tahun 2019.
  1. Drs. H. Jamzuri perwakilan dari DPC NU Kabupaten Karimun dan MUI Kab. Karimun
  2. Drs. H. Samsudin perwakilan Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Karimun
  3. H. Wahyu Amirullah, A.Md perwakilan dari Kesra dan Kemasy Setda. Kab. Karimun
  4. H. Saik, S.Ag, M.H perwakilan dari Pengadilan Agama Tg. Balai Karimun
  5. H. Endang Sry Wahyu, S.Ag perwakilan dari PD. Muhammadiyah Kab. Karimun
  6. H. Sufriadi, SHI, M.A.P perwakilan dari BHR Kabupaten Karimun
  7. Raden Eko.S perwakilan dari BMKG dan Geofisika Tg. Balai Karimun

“Tentu diharapkan kepada Tim Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1440 H/2019 M. yang sudah terbentuk untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan melaporkan hasil pekerjaan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.” Terang H. Samsudin selaku Penyelenggara Syariah, Kamis (2/5/2019).

Rencananya, menurut penjelasan H. Samsudin, pelaksanaan rukyatul hilal awal ramadhan 1440 H/2019 M akan dilaksanakan pada hari Minggu, 5 Mei 2019 dengan lokasi pemantauan di Pantai Pelawan Desa Pangke Meral Barat Karimun.

"Rombongan Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Karimun akan berkumpul di Kantor Kemenag Kabupaten Karimun pada pukul 16.00 WIB Minggu untuk selanjutnya menuju ke Pantai Pelawan." Tambah H. Samsudin.

Ditanya alasan pemilihan Pantai Pelawan sebagai lokasi untuk memantau rukyatul hilal, H. Samsudin menjelaskan bahwa kawasan Pantai Pelawan sangat cocok untuk memantau posisi bulan karena berada di tempat terbuka.
"Pantai itu cocok untuk rukyatul hilal, pandangan ke arah ufuk sangat terbuka sehingga memudahkan tim untuk melakukan pengamatan.'' tambahnya.

Untuk diketahui, Rukyatul Hilal adalah proses penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad SAW:

Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".

Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).

Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. (zhir)

Comments