Ketentuan Jam Kerja dan Pakaian Pegawai Kemenag Karimun Selama Ramadhan 1440 H/2019 M

Karimun (Inmas) – Ka. Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Karimun H. Kholif Ihda Rifai, Senin (6/5/2019) kemarin mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan 1440 H/2019 M, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikurangi selama 1,5 jam. Hal ini berdasarkan Surat dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri nomor B-1294/Kw.32.1/HM.00/05/2019 tanggal 02 Mei 2019 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H.

"Jadi selama bulan ramadhan 1440 H ini pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun jam kerjanya dikurangi 1,5 jam. Jika Pada hari biasanya, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB namun pada Bulan Ramadhan ini pada hari senin sampai dengan kamis Pegawai masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang 15.00 WIB. dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sementara untuk hari jumat masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB." Jelas Ka. Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Karimun H. Kholif Ihda Rifai, Senin (6/5/2019) kemarin.

Dan ketentuan jam kerja ini khusus bagi Satuan Kerja yang bekerja 5 hari kerja, sedangkan bagi Satuan Kerja  yang bekerja  hari kerja berlaku ketentuan sebagai berikut: Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Dan pada hari jumat jam kerjanya dari pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan jam istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

“Pengaturan jam kerja ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi PNS yang muslim agar dapat menjalankan ibadah puasanya dengan baik, namun tetap dapat melaksanakan tugas pokoknya sebagai abdi negara dengan baik,” tambah H. Kholif Ihda Rifai.

Meskipun selama bulan Ramadhan jam kerja berubah, prosedur dan aturan kerja tidak serta merta menjadi longgar. Sistem absensi elektronik tetap berlaku dengan penyesuaian waktu. Selain itu, tidak akan ada istirahat dalam lima hari kerja selama bulan puasa. 

"Pada hari kerja biasa, terdapat waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Itu ditiadakan di bulan Ramadhan ini, karena pegawai yang muslim tidak butuh waktu istirahat untuk makan siang dan sebagi gantinya diisi dengan Kegiatan Safari Zuhur," lanjut H. H. Kholif Ihda Rifai.
Selama bulan Ramadhan ini juga untuk kegiatan olahraga ditiadakan, dan mengenai pakaian kerja juga mengalami perubahan, yakni untuk hari senin pakaian Hitam Putih, hari selasa menggunakan PDH Kuning, untuk hari Rabu menggunakan pakaian Kemeja Batik, hari kamis menggunakan Baju Koko Muslim dan pada hari jumat menggunakan Pakaian Kurung Melayu. 

"Surat Edaran ini telah diedarkan sudah disampaikan ke semua unit dan satker di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun. Mulai dari Kepala Seksi dan Penyelenggara , Ka. KUA Kecamatan se-Kabupaten Karimun, Kepala MI, MTs dan MA Se-Kabupaten Karimun dan kepada seluruh pegawai Kankemenag Kabupaten Karimun." tutup H. Kholif Ihda Rifai. (zhir)

Comments