Ketentuan Zakat Fitrah, Qadha Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa Tahun 1440 H/2019 M Untuk Wilayah Kabupaten Karimun

Karimun (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun sudah menetapkan kesepakatan bersama tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan dalam Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1440 H/2019 M.

Berikut  penjelasan Penyelenggara Syariah H. Samsudin terkait  ketentuan Zakat Fitrah bagi masyarakat Kabupaten Karimun untuk tahun 1440 H/2019 M.

“Sebagaimana diketahui, Zakat Fitrah ini diwajibkan kepada setiap muslim dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan batas waktu tenggang waktu sejak terbenam matahari di awal ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idul Fitri. Dan besaran Zakat Fitrah itu sebanyak 2,5 Kg makanan pokok yang dimakan sehari-hari.” Kata H. Samsudin Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Menurut H. Samsudin karena makanan pokok masyarakat Kabupaten Karimun adalah beras maka zakat fitrahnya diperhitungkan berdasarkan beras.

Berikut adalah patokan jika makanan pokok (beras) dinominalkan dalam bentuk uang dalam mengeluarkan zakat fitrah bagi masyarakat Kabupaten Karimun sebagaimana dijelaskan oleh H. Samsudin.

1.    2,5 Kg beras perjiwa x Rp. 10.000,- = Rp. 25.000,-
2.    2,5 Kg beras perjiwa x Rp. 11.000,- = Rp. 27.500,-
3.    2,5 Kg beras perjiwa x Rp. 12.000,- = Rp. 30.000,-
4.    2,5 Kg beras perjiwa x Rp. 13.000,- = Rp. 32.500,-
5.    2,5 Kg beras perjiwa x Rp. 14.000,- = Rp. 35.000,-
6.    2,5 Kg beras perjiwa x Rp. 15.000,- = Rp. 37.500,-
7.    2,5 Kg beras perjiwa x Rp. 16.000,- = Rp. 40.000,-

“ Itu sebagai patokan saja, jika beras dinominalkan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan harga beras yang dimakan sehari-hari bagi masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang dan bagi sebagaian masyarakat kita ada yang hanya ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras saja bukan dalam bentuk uang.” Jelas H. Samsudin.

Adapun ketentuan Qodho Puasa, yakni bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer, diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan.

“Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya serta Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya, maka dikenai Fidyah Puasa Ramadhan dengan cara memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.” Jelas H. Samsudin lagi.

Dan terakhir bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan pilihan sebagai berikut, memerdekakan budak, jika tidak mampu maka dapat melaksanakan puasa 2 (dua) bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.

Ketentuan Zakat Fitrah, Qadha Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa untuk Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1440 H/2019 M ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun bersama BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun pada tanggal 08 Mei 2019 lalu. (zhir)

Comments