Ketentuan Zakat Harta, Zakat Pertanian dan Zakat Binatang Ternak untuk Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 1440 H/2019 M.

Kemenag Kab. Karimun – Sudah menjadi kebiasan sebagian besar umat muslim bahwa pembayaran Zakat Harta (Zakat Maal), Zakat Pertanian dan Zakat Binatang Ternak dilaksanakan di bulan Ramadhan karena diyakini bahwa di bulan Ramadhan lebih utama dibandingkan di waktu lain.

Berikut adalah ketentuan ketentuan Zakat Harta, Zakat Pertanian dan Zakat Binatang Ternak untuk Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1440 H/2019 M berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, MUI Kabupaten Karimun dan BAZNAS Kabupaten Karimun sebagaimana dijelaskan oleh Penyelenggara Syariah H. Samsudin.

Ketentuan Zakat Harta

Zakat Harta diwajibkan kepada muslim dan muslimat yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya, setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5% dari harta kekayaannya.

Jika 1 (satu) gram emas saat ini Rp. 600.000,-
Maka 85 gram emas x Rp. 600.000,-  = Rp. 51.000.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan = Rp. 51.000.000,- x 2,5% = Rp. 1.275.000,-

Contoh:
Jika memiliki harta yang telah wajib dizakatkan senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta) maka zakat yang wajib dikeluarkan Rp. 100.000.000,- x 2,5% = Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Ketentuan Zakat Pertanian.

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 1.350 Kg gabah atau 750 Kg beras. Haulnya, tiap panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nisabnya adalah 750 Kg dari hasil pertanian tersebut. Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5 %.

Ketentuan Zakat Binatang Ternak

Kambing, Biri-Biri dan Domba

a. Nisab 40 - 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor
selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.

Sapi dan Kerbau

a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun
b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun
selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

“Dan pada bulan ramadhan ini juga kita himbau kepada kaum muslimin dan muslimat untuk perbanyak dalam berinfaq dan bershadaqah dalam rangka mengembangkan kehidupan beragama, seperti pembangunan masjid, surau, TPQ, Madrasah dan lainnya. Juga menggalakkan Gerakan Infaq Seribu guna mendukung program Gerakan Infak Seribu, dan dana yang terkumpul diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun.” Ungkap H. Samsudin, Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Selasa (14/5/2019).

Tempat Penyerahan Zakat adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid / Surau/Mushalla dan di UPZ SKPD serta BAZNAS Kabupaten Karimun, Jl. Jenderal Sudirman – Poros.

“uNTUK pembagian zakat Harta, harus berdasarkan kepada surat At-Taubah ayat 60, yakni diberikan kepada 8 asnaf dan diprioritaskan untuk kemashlahatan ummat Islam dan bersifat produktif.” Tambah H. Samsudin.

Sedangkan Zakat Harta yang dikumpulkan oleh Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid / Surau/Mushalla dan di UPZ SKPD diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun untuk kemudian disalurkan kepada para mustahik. (zhir)

Comments