MUI, BAZNAS dan Kemenag Kab. Karimun Rapat Bersama Bahas Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Harta 1440 H/2019 M

Karimun (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun, Rabu pagi (8/5/2019) bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menggelar rapat bersama membahas kesepakatan bersama tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan dalam Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1440 H/2019 M.

“Rapat ini untuk membahas tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa untuk tahun 1440 H/2019 M.” Kata H. Samsudin Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun saat ditemui usai rapat.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Ketua MUI Kabupaten Karimun H. Kholif Ihda Rifai, Ketua BAZNAS Kabupaten Karimun H. Nasrial didampingi pengurus BAZNAS, H. Zulfan Batubara dan dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun diwakili Penyelenggara Syariah H. Samsudin dan H. Endang Sry Wahyu.

Menurut H. Samsudin, Dasar dari Kesepakatan Bersama  tersebut diantaranya berdasarkan Nash Al-Quran dan Hadits, Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Aturan Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intrukrsi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian / Lembaga, Fatwa MUI Pusat Nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

“Dan hasil rapat tadi sudah memutuskan kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun, tentang Kesepakatan Bersama tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa tahun 1440 H/2019 M. Dan Insya Allah, besok sudah bisa diedarkan ke masyarakat.” Kata H. Samsudin lagi.

Masih menurut keterangan H. Samsudin, hasil Kesepakatan Bersama ini akan diedarkan kepada masyarakat melalui KUA Kecamatan untuk disebarkan ke masjid-masjid yang ada di kecamatan untuk dijadikan pedoman oleh Amil Zakat. (Zhir)

Comments