Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Karimun 1440 H/2019 M MPantau Rukyatul Hilal di Pantai Pelawan.

Karimun (Inmas) – Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Karimun 1440 H/2019 M, Minggu sore, (6/5/2019) kemarin melaksanakan Rukyatul Hilal di Pantai Pelawan – Desa Pangke, Meral Barat.

Tim Pelaksana Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1440 H/2019 M tersebut dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tahun terdiri atas Drs. H. Jamzuri perwakilan dari DPC NU Kabupaten Karimun dan MUI Kab. Karimun, Drs. H. Samsudin perwakilan Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Karimun, H. Wahyu Amirullah, A.Md perwakilan dari Kesra dan Kemasy Setda. Kab. Karimun, H. Saik, S.Ag, M.H perwakilan dari Pengadilan Agama Tg. Balai Karimun, H. Endang Sry Wahyu, S.Ag perwakilan dari PD. Muhammadiyah Kab. Karimun, H. Sufriadi, SHI, M.A.P perwakilan dari BHR Kabupaten Karimun dan Raden Eko.S perwakilan dari BMKG dan Geofisika Tg. Balai Karimun.

Tim Rukyatul Hilal Kabupaten Karimun menuju ke Pantai Pelawan sekitar pukul 16.00 WIB Minggu sore dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Alasan pemilihan Pantai Pelawan sebagai lokasi untuk memantau rukyatul hilal, Penyelenggara Syariah H. Samsudin menjelaskan bahwa karena kawasan Pantai Pelawan sangat cocok untuk memantau posisi bulan karena berada di tempat terbuka. Dimana pandangan ke arah ufuk sangat terbuka sehingga memudahkan tim untuk melakukan pengamatan.

Namun hasil pantauan dengan menggunakan peralatan yang dimiliki, Hilal tidak terlihat karena terhalang oleh awan. 

Dan berdasarkan penjelasan dari Ketua BHR Kabupaten Karimun Drs. H Samsudin, bahwa meski hilal tidak terlihat dengan cara rukyatul hilal tetapi berdasarkan hitungan hisab untuk Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Buru dan sekitarnya Ijtima’  awal Ramadhan 1440 H,  jatuh pada hari Ahad tanggal 05 Mei 2019  M, Pada pukul 05:45:47 Wib. Ketinggian Hilal saat matahari terbenam +05°  46’ 28”  pada pukul 18:07:41 Wib dengan Azimut hilal 28° 46’ 58’’. Sedangkan jadwal Imsakiyah dihitung berdasarkan posisi Tanjung Balai Karimun pada Koordinat 00°59’ LU,103° 25’,  BT berlaku untuk Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau buru, Pulau Moro, Pulau Durai dan sekitarnya.

“Hasil rukyatul hilal ini langsung kita laporkan ke tim Rukyatul Hilal di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi Kepri.” Ungkap H. Samsudin, Penyelenggara Syariah.

Untuk diketahui, Rukyatul Hilal adalah proses penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad SAW:

Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".

Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).

Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. (zhir)

Comments