PPID Kemenag Kota Batam Study Banding di PPID Kemenag Kabupaten Karimun

Karimun (Inmas)-  Pengelola PPID Kemenag Kota Batam melakukan study banding ke Kemenag Kab. Karimun pada Jumat lalu (14/6/2019) yang diwakili oleh Badaruddin, Pengelola Humas dan Protokol.

Badaruddin bertemu langsung dan berkonsultasi dengan Ketua PPID Kemenag Kab. Karimun H. Kholif Ihda Rifai yang juga Kasubbag TU didampingi Muntazhir staf yang membantu pelaksanaan PPID.

Dalam penyampaiannya H. Kholif Ihda Rifai mengatakan bahwa sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 bahwa semua lembaga/badan publik di Indonesia wajib menyajikan informasi yang terbuka kepada publik yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

"Jadi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 ada kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses  informasi publik, kecuali  informasi tertentu yang dikecualikan." Ungkap H. Kholif Ihda Rifai.

"Dan ini merupakan salah satu syarat untuk terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik" tambah H. Kholif Ihda Rifai.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU KIP ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Kecuali informasi yang dikecualikan menurut UU.

Berikut adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang lainnya.

Usai bertemu dengan Ketua PPID H. Kholif Ihda Rifai, Badaruddin melanjutkan pertemuan dengan pengelola teknis PPID Kemenag Karimun, Muntazhir. Sejumlah pertanyaan diajukan Badaruddin terkait apa saja yang harus dipenuhi dan dilengkapi dalam pengelolaan PPID.

Muntazhir menjelaskan bahwa apa saja yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan PPID ini sudah diatur dalam sejumlah peraturan, seperti dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan dalam
Buku Saku mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Yang terpenting adalah informasi publik yang terbuka harus disajikan kepada publik dan mudah diakses, bisa disajikan di website atau media sosial seperti informasi tentang profil lembaga, profil pejabat, data-data dan lainnya, dan harus diupdate. Ada juga data publik yang tidak wajib dibuka secara publik tapi harus tersedia. Dan terakhir adalah daftar informasi yang dikecualikan di lembaga kita harus disampaikan kepada publik." Jelas Muntazhir.

Sementara itu, Badarudin menjelaskan bahwa secara umum sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam PPID sudah dilaksanakan oleh PPID Kemenag Kota Batam namun ada beberapa yang harus dilengkapi.

"Nanti hasil dari studi banding ini akan saya sampaikan kepada Kepala Kemenag Kota Batam, apa saja yang harus dipenuhi dan dilengkapi dalam pengelolaan PPID." Ungkap Badaruddin.

Penulis: Muntazhir
Editor: Hatiman

Comments