Kasi Bimas Islam H. Riadul Afkar Tinjau Kehadiran Pegawai KUA di Hari Pertama Masuk Kerja.

Karimun (Inmas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Riadul Afkar meninjau langsung kehadiran pegawai KUA pada pagi hari ini, Senin (10/6/2019).

“Pelaksanaan monitoring ini untuk melihat langsung kedisiplinan pegawai KUA pada hari pertama masuk kerja usai libur bersama Idul Fitri 1440 H.” Jelas H. Riadul Afkar melalui pesan WA, Senin (10/6/2019).

Pelaksanaan monitoring hari pertama ini dalam masih menurut penjelasan H. Riadul Afkar dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Karimun, KUA Kecamatan Meral , KUA Kecamatan Meral Barat dan KUA  Kecamatan Tebing.

“Alhamdulillah, hasil dari pelaksanaan monitoring ke KUA Kecamatan yang ada di pulau Karimun ini, semua pegawai KUA hadir semua pada hari pertama masuk kerja ini. Sedangkan untuk KUA yang di luar pulau Karimun sudah kita hubungi melalui telpon untuk memastikan bahwa semua pegawai KUA sudah mulai masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Tambah  H. Riadul Afkar.

Sesuai dengan aturan bahwa hari ini  Senin (10/6/2019) semua ASN sudah harus masuk kerja, bagi yang melanggar akan terancam sanksi kedisiplinan pegawai sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Menpan RB nomor nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. 

Hukuman disiplin ini karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi pelanggaran tersebut berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan, misalnya, berupa teguran tertulis atau lisan; sanksi sedang berupa penundaan gaji atau kenaikan pangkat; sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat. Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Penulis: Muntazhir
Editor: Hatiman

Comments