BDK Padang Laksanakan DDWK Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS di Karimun

Karimun (Inmas) - Balai Diklat Keagamaan Padang melaksanakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Teknis Substantif Penyuluh Agama Islam Non-PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Senin 19/8/2019.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri dan dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Drs. H. Riadul Afkar serta dari Diklat Keagamaan Padang yakni Drs. H. Rasyidul Basri, MA (Widyaiswara Utama BDK Padang), Bidang Akademik Diklat Mila Syarma, SE. (JFU Penyusun Laporan Hasil Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan) dan Bidang Administrasi Diklat Ahmad Masduki (JFU Penyusun laporan Keuangan).

Mila Syarma selaku Panitia Pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis Penyuluh Agama Non-PNS yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku agar sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya.
"Calon peserta Diklat ini berjumlah 30 orang Penyuluh Agama Non-PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Dan pelaksanaan diklat ini dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan 24 Agustus 2019 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun." Ungkap Mila Syarma.

Diklat ini, masih menurut penjelasan Mila Syarma berjumlah 60 jpl yang meliputi materi kelompok dasar, kelompok inti dan kelompok penunjang.

"Adapun Narasumber yang akan menyampaikan materi yaitu dari Balai Diklat Keagamaan Padang, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Jakarta dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun." tambahnya.

Dasar dari kegiatan ini berdasarkan penjelasan dari Mila Syarma diantaranya adalah  Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Honorarium bagi Penyuluh Agama Non PNS; Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/432 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS; Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dan DIPA Petikan Balai Diklat Keagamaan Padang Nomor SP. DIPA 025.11.2.426191/2019 tanggal 05 Desember 2018. 

Penulis: Muntazhir
Editor: Hatiman

Comments