Ka. Kemenag Karimun H. Jamzuri Buka Kegiatan DDWK Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS

Karimun (Inmas) - Ka. Kemenag Karimun H. Jamzuri membuka secara resmi kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja (DDW) Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Senin 19/8/2019 bertemppat di ruang pertemuan FKUB.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 30 Penyuluh Agama Islam Non-PNS ini dihadiri langsung perwakilan dari Diklat Keagamaan Padang yakni Drs. H. Rasyidul Basri, MA (Widyaiswara Utama BDK Padang), Bidang Akademik Diklat Mila Syarma, SE. (JFU Penyusun Laporan Hasil Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan) dan Bidang Administrasi Diklat Ahmad Masduki (JFU Penyusun laporan Keuangan).

Dalam sambutannya H. Jamzuri menyampaikan ucapan terimakasih kepada Balai Diklat Keagamaan Padang yang menyelenggarakan Diklat bagi Penyuluh Agama Islam Non-PNS di Kabupaten Karimun.

"Terimakasih juga saya sampaikan kepada penyuluh yang hadir sebagai peserta, harapan saya agar semua peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh, mengingatkan  bahwa diklat ini ada standarnya, jadi jangan setengah-setengah dalam mengikutinya karena diklat ini penting.
Jika ada yang tidak sanggup, sebaiknya diganti dengan yang lain." tegas H. Jamzuri.

H. Jamzuri juga menyampaikan bahwa jika penyuluh yang harus pergi diklat ke Padang maka dibutuhkan biaya besar. 

"Jadi kita bersyukur dari Balai Diklat Padang bisa melaksnakan di sini sehingga bisa banyak penyuluh kita yang bisa ikut. Jika diklat di laksanakan di Padang paling hanya 1 atau 2 orang saja yang bisa ikut." Tambah H. Jamzuri.

Pada kesempatan tersebut H. Jamzuri juga mengingat kepada para penyuluh sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan pembangunan di bidang agama dimana ada beberapa strategi yang harus dilaksanakan, diantaranya:

Yang pertama adalah peningkatan pengetahuan agama, dimana para penyuluh mempunyai tugas untuk meningkatkan pemahaman agama di masyarakat  dalam bidang agama mulai dari bidang ibadah, muamalah, Al-Quran dan lainnya. Kedua, peningkatan pengamalan agama, artinya masyarakat yang sudah tahu cara shalat mau melaksanakan shalat, yang sudah tahu cara baca al-Quran mau membaca Al-Quran. 

"Jangan sampai sudah tahu cara shalat tapi tidak pernah shalat, sudah tahu cara baca Al-Quran tapi tidak pernah baca Al-Quran. Karena itu saya mengucapkan terimakasih kepada para penyuluh yang sudah berdakwah baik secata pribadi maupun secara organisasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa rata-rata yang ramai ke masjid adalah yang sudah usia lanjut sedangkan yang muda-muda sangat jarang. Inilah tugas penyuluh agama untuk merangkul mereka kembali ke masjid, sehingga mereka bisa mengamalkan agama dengan sempurna. Dan perkembangan terakhir ini keberadaan anak-anak muda kita sangat mengakhawatirkan diantaranya meningkatnya pernikahan di bawah umur, terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkoba." Jelas H, Jamzuri.

Sementara itu Mila Syarma selaku Panitia Pelaksana dari Balai Diklat Padang dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis Penyuluh Agama Non-PNS yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku agar sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya.

Jumlah peserta Diklat berjumlah 30 orang Penyuluh Agama Non-PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dan dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan 24 Agustus 2019 dengan jumlah JPL sebanyak 60 jpl yang meliputi materi kelompok dasar, kelompok inti dan kelompok penunjang.

Adapun Narasumber yang akan menyampaikan materi yaitu dari Balai Diklat Keagamaan Padang, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Jakarta dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Dasar dari kegiatan ini berdasarkan penjelasan dari Mila Syarma diantaranya adalah  Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Honorarium bagi Penyuluh Agama Non PNS; Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/432 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS; Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dan DIPA Petikan Balai Diklat Keagamaan Padang Nomor SP. DIPA 025.11.2.426191/2019 tanggal 05 Desember 2018. 

Penulis: Muntazhir
Editor: Hatiman

Comments