Berikut adalah Program Ditjen Bimas Islam Dalam Pembangunan Daerah 3T

Karimun (Inmas) – Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI telah melaksanakan sejumlah program dan kegiatan dalam upaya pembangunan daerah 3T. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ka. Kemenag Kabupaten Karimun H. Jamzuri yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar di Indonesia) yang berlangsung dari tanggal 17-21 September 2019 di Mercure Convention Center Ancol JI.Pantai Indah Pademangan, Jakarta Utara.

“Pada tahun 2018 Ditjen Bimas Islam telah melaksanakan program Kampung Zakat dan menetapkan 7 lokasi di 7 provinsi daerah tertinggal melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 tentang Penetapan Kelompok Kerja Kampung Zakat. Dan pada tahun 2019, berdasarkan hasil FGD juga telah ditetapkan 7 lokasi dan 7 provinsi Kampung Zakat yakni Riau, Aceh, Jawa Barat, Kaltara, Sulsel, Maluku, dan Papua. Dan rencananya pada tahun 2020 akan dilaksanakan program Kampung Zakat dan akan menjadi program nasional.” Kata H. Jamzuri melalui pesan Whatsapp, Kamis (19/9/2019).

Tujuan dari program yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam ini ada 4, yakni dalam upaya membangun program sinergitas antara Ditjen Bimas Islam dengan lembaga zakat; meningkatkan koordinasi dan konsolidasi antara pemangku kebijakan dengan stakeholders perzakatan; berbagi peran kepada stakeholders zakat dalam meningkatkan perekonomian mustahik dan memberdayakan dana ZIS untuk mustahik dengan memberikan kemudahan, antara lain; pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako tercukupi, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan lapangan pekerjaan.

Program ini diantaranya seperti pelatihan bagi tenaga pendamping dan penyuluh disetiap program pemberdayaan, penyuluhan kepada mustahik, dana pendampingan program, evaluasi capaian pilot project Kampung Zakat, pemantauan hasil program Kampung Zakat yang dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan, dan pembinaan.

Selanjutnya ada penyaluran ZIS yang bersumber dari lembaga zakat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik dan menjadi mandiri secara ekonomi dan lingkungan sekitarnya. Sehingga dana ZIS yang memiliki tujuan untuk mengubah mustahik menjadi muzaki dapat terealisasi secara baik. 

“Dan BAZNAS sebagai pengelola zakat secara nasional diharapkan mampu mengorganisir dana penyaluran ZIS dari lembaga zakat (BAZNAS dan LAZ disemua tingkatan) sesuai dengan alokasi yang akan atau telah disepakati bersama melalui pilot project ‘Kampung Zakat’.” Tambah H. Jamzuri.

Berikut adalah Daftar Kampung Zakat: Tahun 2018: Kab. Lebak, Kab. Seluma, Kab. Belu, Kab/ Lombok Barat, Kab. Sambas, Kab. Raja Ampat, dan Kab. Halmahera Timur. Tahun 2019: Kota Bekasi, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Aceh Singkil, Kab. Bulukumba, Kab. Nunukan, Kab. Pulau Buru, dan Kab. Nabire.

“Kita juga berharap kedepan di Kabupaten Karimun juga dapat melaksanakan Program Kampung Zakat ini dan jika memungkinkan dilaksanakan secara integratif, dimana dalam pelaksanaannya program kampung zakat ini akan melibatkan  BAZNAS dan Kementerian Agama dalam hal PemberdayaanEkonomi, Pendidikan, Kesehatan, Dakwah dan Sosial Kemanusiaan.” Tutup H. Jamzuri. (zhir)

Comments