Karimun
(Inmas) – Kementerian Agama terus berkomitmen dalam upaya percepatan pembangun
daerah 3T dan Perbatasan khususnya di bidang agama. Hal ini sebagaimana
disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah 3T (Daerah Tertinggal,
Terdepan dan Terluar di Indonesia) yang berlangsung dari tanggal 17-21
September 2019 di Mercure Convention Center Ancol JI.Pantai Indah Pademangan,
Jakarta Utara yang juga dihadiri oleh Ka. Kemenag Kabupaten Karimun H. Jamzuri.
H.
Jamzuri menyampaikan sebagaimana disampaikan oleh Biro Perencanaan Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang
2004-2025, salah satu arah kebijakan pembangunan yang merata dilakukan melalui
pengembangan kawasan perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar yang selama
ini luput dari perhatian.
“Upaya
pemerintah dalam membangunan daerah perbatasan yakni dikeluarkanlah program
pembangunan daerah 3T (Terdepan,
Terluar, Tertinggal).” Kata H. Jamzuri melalui pesan Whatsapp, Kamis (19/9/2019).
Adapun
yang dimaksud dengan Daerah 3T adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 dimana
yang masuk kriteria daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta
masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional, dengan kriteria: perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana
dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik
daerah.
Kebijakan
Kementerian Agama dalam Pembangunan Daerah 3T selanjutnya akan mengacu kepada Visi
Dan Misi Kementerian Agama 2020-2024. Dimana Visi Kementerian Agama pada 5
tahun mendatang adalah Masyarakat Indonesia taat beragama, moderat, cerdas, dan
unggul. Dan untuk mewujudkan Visi tersebut tertuang dalam 8 Misi Kementerian
Agama yakni: Meningkatkan kualitas ketaatan umat beragama, Memperkuat
Harmoni Kehidupan Keagamaan, Menyediakan layanan
keagamaan yang adil, mudah dan merata, Menyelenggarakan
ibadah haji dan umrah yang terstandar, Menyelenggarakan
penjaminan produk halal, Meningkatkan pengembangan ekonomi umat
dan sumber daya keagamaan, Meningkatkan layanan
pendidikan yang merata, bermutu, dan berdaya saing serta Memantapkan
tatakelola dan komunikasi kepemerintahan yang baik.
“Dan salah satu isu penting dalam pembangunan daerah 3T ini adalah masih lemahnya pemahaman dan pengamalan nilai agama, dan
kerukunan dimana saat ini berkembangnya paham dan praktik beragama yang tidak
sejalan dengan pesan-pesan profetik kitab suci untuk menciptakan perdamaian dan
kemaslahatan, masih terdapat kesenjangan antara pemahaman dan
pengamalan nilai agama dan Indeks
Kerukunan Umat Beragama mengalami penurunan dari 75,36 pada tahun 2015 menjadi
70,90 pada 2018.” Jelas H. Jamzuri.
Diantara
dasar hukum yang menjadi rujukan dalam upaya percepatan pembangunan daerah 3T
dan perbatasan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 78
Tahun 2014 Tentang Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal; Peraturan Presiden Republik Indonesia
131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019; Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019; dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten
Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019. (zhir)
Comments
Post a Comment