Kebijakan Kementerian Agama Dalam Pembangun Daerah 3T dan Perbatasan

Karimun (Inmas) – Kementerian Agama terus berkomitmen dalam upaya percepatan pembangun daerah 3T dan Perbatasan khususnya di bidang agama. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar di Indonesia) yang berlangsung dari tanggal 17-21 September 2019 di Mercure Convention Center Ancol JI.Pantai Indah Pademangan, Jakarta Utara yang juga dihadiri oleh Ka. Kemenag Kabupaten Karimun H. Jamzuri.

H. Jamzuri menyampaikan sebagaimana disampaikan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2004-2025, salah satu arah kebijakan pembangunan yang merata dilakukan melalui pengembangan kawasan perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar yang selama ini luput dari perhatian.

“Upaya pemerintah dalam membangunan daerah perbatasan yakni dikeluarkanlah program pembangunan daerah 3T  (Terdepan, Terluar, Tertinggal).” Kata H. Jamzuri melalui pesan Whatsapp, Kamis (19/9/2019).

Adapun yang dimaksud dengan Daerah 3T adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 dimana yang masuk kriteria daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, dengan kriteria: perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Kebijakan Kementerian Agama dalam Pembangunan Daerah 3T selanjutnya akan mengacu kepada Visi Dan Misi Kementerian Agama 2020-2024. Dimana Visi Kementerian Agama pada 5 tahun mendatang adalah Masyarakat Indonesia taat beragama, moderat, cerdas, dan unggul. Dan untuk mewujudkan Visi tersebut tertuang dalam 8 Misi Kementerian Agama yakni: Meningkatkan kualitas ketaatan umat beragama, Memperkuat Harmoni Kehidupan Keagamaan, Menyediakan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata, Menyelenggarakan ibadah haji dan umrah yang terstandar, Menyelenggarakan penjaminan produk halal, Meningkatkan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan, Meningkatkan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berdaya saing serta Memantapkan tatakelola dan komunikasi kepemerintahan yang baik.

“Dan salah satu isu penting dalam pembangunan daerah 3T ini adalah masih lemahnya pemahaman dan pengamalan nilai agama, dan kerukunan dimana saat ini berkembangnya paham dan praktik beragama yang tidak sejalan dengan pesan-pesan profetik kitab suci untuk menciptakan perdamaian dan kemaslahatan, masih terdapat kesenjangan antara pemahaman dan pengamalan  nilai agama dan Indeks Kerukunan Umat Beragama mengalami penurunan dari 75,36 pada tahun 2015 menjadi 70,90 pada 2018.” Jelas H. Jamzuri.

Diantara dasar hukum yang menjadi rujukan dalam upaya percepatan pembangunan daerah 3T dan perbatasan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor  78  Tahun  2014 Tentang  Percepatan    Pembangunan    Daerah  Tertinggal; Peraturan Presiden Republik Indonesia 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019; dan  Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor   79   Tahun 2019 Tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019. (zhir)

Comments