Ka. Kemenag Karimun: Sampaikan Dakwah dengan Hikmah wal Mauizhah Hasanah

Karimun (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non-PNS, Senin (23/10/2019) yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun dan diikuti 20 peserta dari penyuluh agama Islam Non-PNS dan PNS.

Dalam penyampaian materinya, Ka. Kemenag Kabupaten Karimun H. Jamzuri meminta kepada penyuluh agama dalam melakssanakan tugas kepenyuluhan harus dilaksanakan dengan hikmah bijaksana) sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT  dalam QS. an-Nahl, 16:125 yang artinya, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” 

"Secara bahasa “penyuluh” merupakan arti dari kata bahasa Inggris “counseling”, yang sering diterjemahkan dengan “menganjurkan atau menasehatkan”. Kata penyuluh disini, mengandung arti “penerangan”, maksudnya, “penyuluh agama memiliki tugas dan kewajiban menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan agama, hukum halal haram, cara, syarat dan rukun dari suatu pelaksanaan ritual tertentu, pernikahan, zakat, keluarga sakinah, kemasjidan dan lain sebagainya”. Terang H. Jamzuri.

Selanjutnya H. Jamzuri menyampaikan perbedaan antara Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non-PNS.



Penyuluh Agama Islam adalah pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan Ketakwaan kepada Allah SWT. Serta memberikan pengertian dan penjabaran tentan aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Sedangkan Penyuluh Agama Fungsional  adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. Dan Penyuluh Agama Honorer(Non PNS) adalah Penyuluh agama yang diberikan honorarium yang dibebankan kepada anggaran Departemen Agama yang pelaksanaannya  disesuaikan dengan batas Anggaran yang disediakan di dalam DIPA setiap tahun bagi masing-masing Kantor/Satker.

Dalam kesempatan tersebut H. Jamzuri juga meminta kepada penyuluh untuk dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menyukseskan program kepenyuluhan diantaranya dengan sesama penyuluh, dengan pemerintah, dengan lemba atau oramas keagamaan dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

"Dan dalam menyampaikan dakwah harus disampaikan dengan cara Bil Hikmah Wal Mauizhah. Bil Hikmah artinya dakwah disampaikan dengan cara bijaksanayakni fleksibel atau menyesuaikan dengan kondisi umat baik materi maupun cara penyampaiannya. Dan Bil Mauizhah Hasanah yakni  memberikan pembelajaran yang utuh, mudah murah termasuk wasilah atau medianya" Pinta H. Jamzuri lagi. (zhir)


Comments