Kemenag Karimun Tetap Layani Permohonan Penerbitan Rekomendasi Paspor Umrah

Karimun (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sampai hari ini masih melayani permohonan Penerbitan Rekomendasi calon jamaah haji dan umroh meskipun pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan umroh sementara karena virus Corona. Hal ini disampaikan oleh Kasi PHU H. Endang Sry Wahyu saat ditemui hari ini, Jumat (28/2/2020).

"Pelayanan permohonan penerbitan rekomendasi bagi calon jamaah umroh tetap kita layani seperti biasa karena belum ada ketentuan atau arahan dari Diren PHU Kemenag RI untuk menunda proses penerbitan rekomendasi umrah. Meskipun di pemberitaan disampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Arab Saudi menunda sementara bagi jamaah umrah yang akan ke tanah suci karena menganstispasi wabah virus corona." Ujar H. Endang Sry Wahyu.

H. Endang Sry Wahyu hanya menghimbau kepada semua travel umrah yang ada di Kabupaten Karimun untuk menyampaikan informasi terkini tentang adanya larangan sementara umrah dari Pemerintah Arab Saudi sehingga masyarakat Kabupaten Karimun yang hendak berangkat umrah bisa memahami dan memakluminya.

H. Endang Sry Wahyu mengatakan tidak mengetahui persis jumlah jamaah umroh yang bakal berangkat ke tanah suci karena yang mengetahui secara pasti adalah dari biro travel masing-masing, terlebih  lagi jamaah yang mengajukan rekomendasi umrah biasanya berangkat melalui Travel Umrah Batam atau Pekanbaru.

"Kami di tingkat Kabupaten hanya melayani rekomendasi penerbitan paspor bagi jamaah umrah, jadi jumlah jamaah Kabupaten Karimun yang berangkat umrah datanya ada pada masing-masing Biro Travel Umrah yang mengurus visa jamaah. Karena jika Pemerintah Arab Saudi tidak menerima kedatangan jamaah umroh karena virus corona, maka otomatis para jamaah tidak bisa mengurus visa meskipun sudah memiliki paspor. " ujar H. Endang Sry Wahyu.

Dan hingga kini Kemenag Kabupaten Karimun melalui Seksi PHU terus memantau perkembangan terkini terkait larangan umrah dari  Pemerintah Arab Saudi. (Pranata Humas: Muntazhir)

Comments