Ketentuan Penerbitan Rekomendasi Paspor Umrah di Kemenag Karimun

Karimun (Inmas) - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun H. Endang Sry Wahyu memastikan tidak pernah mempersulit penerbitan Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi Jamaah Umrah seperti mensyaratkan adanya izin kantor cabang PPIU.

"Dalam penerbitan Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi Jamaah Umrah kita berpegang kepada  surat dari Dirjen PHU yakni Surat Direktur Jenderal PHU nomor B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kankemenag Kab/Kota bagi Pemohon Paspor Jemaah Umrah/Haji Khusus, Surat Direktur Pembinaan Haji dan Umrah nomor B- 14012/DJ.II/KS.02/03/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Penegasan Terhadap Pelaksanaan Edaran Dirjen PHU tentang Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Jemaah Umrah/Haji Khusus dan Surat Direktur Jenderal PHU nomor B-13087/DJ/Dt.II.IV/Hj.09/07/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Proses Pembuatan Paspor Jemaah Umrah." Kata H. Endang Sry Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2020).

Berdasarkan surat  dari Direktur Jenderal PHU diatas maka setiap jemaah umrah wajib mendapatkan surat rekomendasi pembuatan paspor dari pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sebelum membuat paspor di Kantor Imigrasi.

"Jadi kita tetap berpedoman pada surat edaran tersebut dan tidak memberikan persyaratan tambahan yang menyulitkan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah umrah. Dimana dalam ketentuan tersebut bahwa permohonan pembuatan rekomendasi pembuatan paspor tersebut harus dilampiri dengan surat pengantar dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan kita tidak mewajibkan adanya surat ijin kantor cabang PPIU di provinsi karena penerbitan rekomendasi paspor tidak ada kaitannya dengan pembukaan kantor cabang. " tambah H. Endang Sry Wahyu.

Meski demikian, H. Endang Sry Wahyu mengatakan bahwa pemberikan rekomendasi paspor tetap berprinsip pada kehati-hatian dan ketelitian seperti ijin operasional PPIU dari Kemenag RI dan mensingkronkan dokumen jamaah yang tertera di KTP, Kartu Keluarga dana Buku Nikah dengan data yang disampaikan oleh PPIU. (Pranata Humas: Muntazhir) 

Comments