Kemenag Bahas RPMA dengan Satgas Pengawasan dan Pencegahan Umrah

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama secara simultan menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) penyelenggaraan umrah.

Setelah melakukan pembahasan awal dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), hari ini RPMA penyelenggaraan umrah dibahas bersama Satuan Tugas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. 

Satgas ini dibentuk sejak Mei 2019, melibatkan sembilan Kementerian dan Lembaga (K/L). Selain Kemenag sebagai leading sector, ada perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Tim Satgas ini juga sudah pernah melakukan tinjauan lapangan pada Desember 2019 di beberapa provinsi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan bahwa ada sejumlah peraturan dalam RPMA yang beririsan dengan kewenangan (K/L). Karenanya, masukan dan kajian dari tim satgas diperlukan.

Baca juga: Kemenag Undang Asosiasi PPIU, Bahas Rancangan PMA Umrah

"Dari aturan perizinan misalnya, RPMA ini nantinya mensyaratkan izin sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW yang telah beroperasi minimal 2 tahun. Ini tentu menjadi kewenangan Kemenpar," terang Arfi di Jakarta, Selasa (28/07).

Termasuk kewenangan Kemenpar, aturan terkait sertifikasi. RPMA mengatur agar proses sertifikasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan BPW diintegrasikan. Sehingga, prosesnya tidak berulang.

"Apalagi, kalau sudah berizin PPIU, sudah pasti sebagai BPW. Demikian juga PIHK. Ini ke depan agar proses sertifikasi atau akreditasinya diintegrasikan," terang Arfi. 

Selain Kemenpar, ada juga persyaratan dan aturan yang menjadi kewenangan K/L lain. Misalnya, terkait akta notaris yang menjadi kewenangan  Kemenkumham. Pelindungan jemaah saat di luar negeri, menjadi kewenangan Kemenlu. 

"Banyak irisan dengan K/L lain. Ini kita tuangkan dalam pasal pasal dan mohon masukan dan kajiannya," tutup Arfi.

Focus Group Discussion ini diikuti perwakilan dari Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Comments