Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Karimun (Inmas) - Dalam membina kehidupan berumah tangga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hj, Khairiyah kepada kepada 60 peserta catin Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Senin (31/8/2020) di Aula Kemenag Kabupaten Karimun.

"Kewajiban suami kepada istri adalah mempergaulinya secara ma’ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin, mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga." Jelas Hj. Khairiyah.

Adapun kewajiban istri kepada suami, lanjut Hj. Khairiyah adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumahtangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.

Selanjutnya adalah kewajiban bersama suami istri yakni menjaga iman dan meningkatkan ketaqwaan, menjaga agar senantiasa taat kepada Allah, yang diwujudkan dalam sikap menjadikan syariat Islam sebagai tolok ukur perbuatan (miqyasu al-’amal) dalam semua aspek kehidupan, seperti beribadah bersama, menjaga makanan dan minuman agar halal, selalu menutup aurat, dan mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh.

"Suami istri harus pula selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT dengan cara selalu bersabar ketika menghadapi kesulitan, tawakal bila mempunyai rencana, selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan, saling mengingatkan dalam kebaikan, mempererat tali silaturahim dengan keluarga suami istri dan lain sebagainya." tambah Hj. Khairiyah.

"Bila semua hak dan kewajiban  suami dan istri serta kewajiban bersama ditunaikan dengan sebaik-baiknya, Insya Allah keluarga sakinah akan terwujud. Karena keluarga sakinah adalah buah dari ketundukan suami istri kepada ajaran dan nilai-nilai Islam." Tutup Hj. Khairiyah.






Comments