Sembilan Fungsi Keluarga Dalam Membina Keluarga Sakinah Yang Kokoh

Karimun (Inmas) - Untuk membentuk Keluarga Sakinah yang kokoh diperlukan persiapan perkawinan dari pasangan suami dan istri selain itu harus bisa menjalankan 9 fungsi keluarga. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dra. Hj. Khairiyah  kepada 60 peserta catin Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Senin (31/8/2020) di Aula Kemenag Kabupaten Karimun.

"Keluarga Sakinah yang kokoh akan terwujud apabila 9 fungsi keluarga berjalan seperti seharusnya, yakni Fungsi Reproduksi, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Edukatif, Fungsi Protektif, Fungsi Religius, Fungsi Rekreatif, Fungsi Afektif dan Fungsi Dakwah." Kata Hj. Khairiyah.

Bila pelaksanaan 9 fungsi keluarga itu hilang, tidak memadai atau dikurangi sebagiannya, masih menurut penjelasan Hj. Khairiyah akan timbul krisis keluarga. Krisis keluarga bisa berkembang menjadi keluarga yang pecah (broken home). 

"Keluarga bukan lagi menjadi “surga”, tapi menjadi “neraka dunia." Kata Hj. Khairiyah lagi.

"Harus diingat bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah dan rahmat, untuk melanjutkan keturunan, menghindarkan dosa, mempererat tali silaturahim dan dalam rangka menggapai ridha Allah SWT. Inilah tujuan dari segala tujuan (ghayatu al-ghayah) dari pernikahan." Tambah Hj. Khairiyah.

Hj. Khairiyah mengingatkan bahwa pernikahan harus dipandang sebagai perjanjian yang berat (mitsaqan ghalidza), yang menuntut suami istri harus saling memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.

"Setiap anggota keluarga, suami dan istri adalah pemimpin dalam kedudukannya masing-masing, dan akan Allah  memintakan pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu. Sebuah keluarga harus dikemudikan secara adil, artinya meletakkan semua fungsi itu secara adil." Tambah Hj. Khairiyah.




Comments