DPR Dukung Kemenag Ajukan Dispensasi Moratorium Pembangunan Gedung Kantor

 

DPR Dukung Kemenag Ajukan Dispensasi Moratorium Pembangunan Gedung Kantor

  • Senin, 28 September 2020 16:12 WIB
Foto: Sugito

Jakarta (Kemenag) ---  DPR mendukung Kementerian Agama untuk mmengajukan dispensasi moratorium pembangunan gedung kantor. "Pengecualian moratorium pembangunan gedung baru ini perlu diperoleh Kemenag. Apalagi kita tahu layanan terkait umat ini dilakukan hampir 24 jam," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Senin (28/09). 

Hal ini disampaikan Yandri saat memimpin rapat kerja gabungan antara  Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB.  Menurut Yandri, kepemilikan gedung baru bagi unit kerja daerah, merupakan keniscayaan bagi Kemenag yang merupakan organisasi vertikal yang memiliki lebih dari empat ribu satuan kerja. 

"Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, banyak sekali unit kerja Kemenag yang tidak memiliki kantor yang layak, atau bahkan belum memiliki kantor. Terutama pada daerah-daerah pemekaran," papar Yandri.

Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan Kementerian Agama mengajukan permohonan dispensasi moratorium pembangunan gedung kantor untuk sejumlah unit kerja. Antara lain, guna pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Utara, dan Balai Diklat Keagamaan di Aceh dan Papua. 

"Ada pula sekitar lima puluh Kankemenag Kota yang hingga saat ini belum memiliki gedung. Ini kebanyakan daerah pemekaran," jelas Wamenag.

Ia menambahkan pengajuan pengecualian moratorium ini dilakukan, karena sejak tahun 2014, pembangunan gedung Kantor Kementerian Agama dan Balai Diklat Keagamaan di daerah tidak dapat dilakukan. "Ini setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor S-841/MK.02/2014, pada 16 Desember 2014 tentang Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor," ungkap Wamenag.

Kemenag telah melakukan sejumlah langkah untuk memperoleh pengecualian moratorium, mengingat keberadaan Kantor Kemenag di daerah berkaitan erat dengan keberlangsungan pelayanan umat. Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum terpenuhi. Padahal lanjut Wamenag, pelayanan terhadap umat beragama harus terus berlangsung. 

"Berbagai pelayanan dilakukan di Kantor Kemenag. Mulai dari layanan pendaftaran haji, layanan rekomendasi umrah, layanan rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta layanan bagi guru dan tenaga kependidikan," ungkapnya.

Comments