Kasi Pendis M. Khairum, S.Ag. MM Berikan Pembinaan Kepada Guru PAI SD Se-Kabupaten Karimun


Karimun (Inmas) – Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, M. Khairum, S.Ag. MM berikan pembinaan kepada Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar Se-Kabupaten Karimun, Senin (28/9/2020) bertempat di Ruang Pertemuan FKUB Kabupaten Karimun. Kegiatan diikuti sebanyak 21 peserta yang terdiri dari Kasi Pendis, Pengawas PAI, Staf Pendis,  dan  Ketua KKG Kecamatan se Kabupaten Karimun

M. Khairum mengawali pemaparannya dengan menyampaian tentang Proses Pembelajaran PAI SD pada masa Pandemi Covid-19 dimana saat ini masih menerapkan pembelajaran secara daring. Selanjutnya menjelaskan tentang tupoksi dari Seksi Pendidikan Islam.

“Untuk diketahui bahwa Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi serta menyusun rencana dan pelaporan  di bidang pendidikan RA, MI, MTs, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Diniyah, dan Pondook Pesantren”. Jelas M. Khairum.

M. Khairum  pada kesempatan tersebut menyinggung permasalahan yang sering terjadi pada Guru Pendidikan Agama Islam yakni belum terealisasinya data yang valid dan pelaporan yang tepat waktu.

“Mengenai pelaporan data sering tidak valid atau terlambat karena itu saya menghimbau kepada seluruh Guru PAI khususnya Guru PAI pada Sekolah Dasar untuk selalu melakukan Update data persemester melalui System Aplikasi Online SIAGA dan Emis PAI karena ada temuan data yang belum valid dari Guru PAI. Selain itu adanya permasalahan data guru PAI yang belum Sinkron antara data Siaga dan data EMIS PAI.” Tegas M. Khairum.

M. Khairum juga menyampaikan bahwa agar realisasi anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru / Sertifikasi bagi guru PAI dapat terlaksana tepat waktu maka diminta kerjasama dari guru PAI agar setiap data dilaporkan tepat waktu dan valid.

“Pencairan TPG dilaksanakan setiap bulan dan proses upload absen di SIAGA dilaksanakan setiap tanggal 1 sampai 5 pada setiap bulan, selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan pembuatan SK Pencairan pada tanggal 5 sampai dengan 9 pada setiap bulan dan selanjutnya dilakukan proses pencairan TPG pada tanggal 10 setiap bulannya. Karena itu saya minta kerjasama dari guru PAI agar setiap data dilaporkan tepat waktu dan valid sehingga proses pencairan TPQ tidak mengalami kendala.” Pinta M. Khairum.

Terakhir, M. Khairum menyampaikan terkait program Subsidi Gaji Guru PAI Non-PNS, dimana data yang diambil yaitu dari data SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020. Adapun batas akhir pelaksanaan validasi data tersebut terakhir tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.

“Program Subsidi Gaji Guru PAI Non-PNS ini merupakan bantuan pada masa pandemik covid-19 bagi Guru PAI Non-PNS.” Tutup M. Khairum. (*)

Comments