BPJPH Edukasi Halal UMK Banyuwangi

 

BPJPH Edukasi Halal UMK Banyuwangi

  • Selasa, 27 Oktober 2020 17:51 WIB

Banyuwangi (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag melakukan edukasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Banyuwangi. Edukasi dan Literasi Halal ini berlangsung di Pondok Pesantren Minhajut Thullab Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepada peserta, Kepala BPJPH Sukoso menekankan urgensi sertifikasi halal bagi produk di Indonesia, termasuk produk UMK. "Saat ini halal sudah menjadi standar yang sangat penting, termasuk bagi produk UMK," tegas Sukoso secara daring, Selasa (27/10). 

"Produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," imbuhnya. 

Sukoso mengatakan, pelaku UMK tidak perlu khawatir akan kesulitan dalam sertifikasi halal. Sebab, pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pengembangan UMK di Indonesia. Salah satunya,  pembiayaan Rp0 dalam sertifikasi halal produk UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar pertahun.

"Jadi ini salah satu bentuk keseriusan pemerintah memberikan kemudahan bagi UMK kita agar semakin berkembang. Namun bagi (UMK) yang beromzet di atas Rp1 miliar pertahun ya tidak boleh mengajukan," jelas Sukoso. 

Saat ini, lanjut Sukoso, BPJPH juga sedang menggulirkan program fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku UMK di 20 propinsi di Indonesia. Program ini dibarengi dengan bimbingan teknis (Bimtek) pembinaan Jaminan Produk Halal yang wajib diikuti oleh seluruh peserta fasilitasi sertifikasi halal, dengan maksud agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai target yang direncanakan. 

Dalam sertifikasi halal UMK, Sukoso juga mengatakan, para pelaku UMK dapat memperoleh fasilitasi  penyelia halal. "Fasilitasi penyelia halal bagi UMK, sesuai PMA Nomor 26 tahun 2019 dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi, atau komunitas," jelasnya.

Sukoso mempersilahkan pelaku UMK untuk mengunduh dan mempelajari sejumlah formulir isian dan juga petunjuknya melalui www.halal.go.id/infopenting. 

Kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara virtual itu dihadiri oleh Pimpinan Pondok Pesantren Minhajut Thullab KH Thoha Muntaha Mannan, Kepala Unit Usaha Syariah PT. Pegadaian (Persero) Beni Martina Maulan, Pemimpin cabang BNI Syariah A Yani Jember Muhammad Rasyidi, pimpinan Wilayah Timur PT Bank BNI Syariah Ali Muafa, dan Kepala Bagian Edukasi Otoritas Jasa Keuangan Primandanu Febriyan Aziz. Kegiatan diikuti oleh para pelaku UMK yang berada di wilayah kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya.  (SP)

Comments