Dukung Sikap Kemlu, Menag: Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Kebablasan

 

Dukung Sikap Kemlu, Menag: Kebebasan Berekspresi Tidak Boleh Kebablasan

  • Kamis, 29 Oktober 2020 09:40 WIB

Jakarta (Kemenag) --- Menag Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Perancis  dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai menghina Islam. Menurut Menag, pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (29/10). 

“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” lanjutnya. Menurut Menag, menghina simbol agama dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum. 

Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. “Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Menag.

“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tandasnya.

(Humas)

Comments

  1. Pada ulasan sebelumnya, kita sudah membahas pentingnya membuat laporan laba dan rugi. Kali ini, kita akan melanjutkannya, membedah komponen apa saja yang mesti ada di dalam laporan laba dan rugi. Penasaran kan ada apa saja? Yuk, simak ulasan sinaubisnis.com berikut ini!

    ReplyDelete

Post a Comment