Kemenag: Wakaf Lintas Negara Sejak Lama Dipraktikkan Muslim Indonesia

 

Kemenag: Wakaf Lintas Negara Sejak Lama Dipraktikkan Muslim Indonesia

  • Jum'at, 30 Oktober 2020 19:30 WIB

Jakarta (Kemenag) --- Wakaf Lintas Negara dan Wilayah atau Cross Border Waqf bukanlah hal baru di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Wakaf lintas negara sudah berjalan lebih dari seabad.

Hal ini disampaikan Muhammad Fuad Nasar dalam Welcoming Speech pembukaan Cross-Border Waqf Seminar Bank Indonesia, Jumat (30/10). Sesi pembukaan webinar dengan tema “Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges” ini dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono yang memberikan keynote speech.  

Fuad mencontohkan praktif wakaf  Baitul Asyi oleh Habib Abdurrahman bin Alwi atau yang dikenal sebagai Habib Bugak untuk jemaah haji asal Aceh. Pada era 1800-an Habib Bugak yang tinggal di Aceh mempunyai gagasan untuk mengumpulkan dana guna membeli tanah di Makkah untuk diwakafkan buat keperluan jemaah haji. Di luar dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana wakaf dari masyarakat Aceh saat itu.  

“Habib Bugak membeli tanah yang lokasinya kala itu di samping Masjidil Haram,” jelas Fuad.  

Dalam perkembangan selanjutnya, tanah wakaf tersebut bergeser ke kawasan Aziziyah dengan luas 800 meter. Di atas tanah wakaf tersebut, awalnya dibangun pemondokan jamaah haji yang dapat menampung 750 jemaah dan bangunan seluas 900 meter. “Sekarang di atas tanah wakaf itu berdiri Hotel Elaf Mashaer dengan kapasitas 650 kamar dan Hotel Ramada. Hotel berkapasitas 1.800 kamar di wilayah Ajiyad Mushafi itu berjarak lebih kurang 300 meter dari Masjidil Haram,” tuturnya. 

“Hasil keuntungan pengelolaan wakafnya dibagikan kepada jemaah haji asal Aceh minimal 1.200 riyal per jemaah setiap musim haji. Juga manfaat wakafnya untuk mahasiswa asal Aceh dan warga keturunan Aceh di Mekkah,” lanjutnya.

Mantan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf itu mengatakan, wakaf sebagai instrumen filantropi yang bersumber dari syariat Islam membuktikan besarnya perhatian Islam terhadap kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan umat manusia. Sesuai skema wakaf uang dan CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk), terbuka juga peluang bagi wakaf lintas negara. 

Fuad Nasar menggambarkan, wakaf bukan sekadar sebuah kelembagaan religius yang hanya terbatas menyangkut dimensi keagamaan semata. Wakaf, jika dioptimalkan, dapat bertransformasi menjadi kelembagaan sosio-ekonomi yang menaungi kepentingan seluruh umat manusia. Untuk itu para stakeholder perwakafan perlu melakukan langkah kolaboratif agar pengelolaan wakaf semakin maju dan berkontribusi untuk kepentingan  agama, bangsa dan kemanusiaan.

Dalam suasana memperingati Maulid, Sesditjen Bimas Islam mengajak umat Islam Indonesia untuk menggali pesan risalah Nabi Muhammad SAW yang membawa misi mensejahterakan seluruh umat manusia. “Kita perlu menyadari bahwa salah satu misi risalah kenabian adalah membebaskan umat manusia dari penderitaan lahir maupun batin," ujarnya. 

“Bicara wakaf tidak sekadar bicara aset dan nilai uang, tetapi bicara pilar-pilar kesejahteraan umat dan bangsa yang harus diperkuat di tengah kondisi di dunia hari ini. Hemat saya, modalitas keyakinan agama, modalitas sosial dan peran dunia pendidikan sangat penting dalam upaya memperkokoh sinergi gerakan wakaf menuju kemakmuran bangsa,” sambungnya. 

Kementerian Agama mengapresiasi penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun 2020 oleh Bank Indonesia. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, even ini selalu mengangkat tema dan isu zakat dan wakaf. Pengembangan wakaf menjadi salah satu isu penting sebagai buffer (penyangga) ekonomi yang menghadapi resesi.

Mewakili Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Fuad Nasar menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama menjalankan peran strategis sebagai regulator dan dinamisator pengelolaan wakaf sesuai perundang-undangan. Pemberdayaan wakaf saat ini diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

“Pertumbuhan  ekonomi dan keuangan syariah dengan dukungan instrumen wakaf haruslah ditempatkan dalam konteks memakmurkan bangsa. Untuk itu sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan yang telah berjalan selama ini harus lebih diperkuat dan dioptimalkan,” jelasnya.

Produk terbaru wakaf uang yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan CWLS Ritel yang didukung oleh lintas institusi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Kementerian  Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi bukti nyata betapa manfaat kemitraan strategis menghasilkan suatu inovasi yang bermanfaat. “Selain itu, diperlukan Cetak Biru (Blueprint) sebagai rencana induk pengembangan wakaf dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” tuturnya.   

Seminar wakaf sebagai salah satu agenda ISEF kali ini mengundang sebagai pembicara, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Tarmizi Tohor, MA, Secretary General New Zeeland Waqf Husein Benyounis, Member of Board of Directors Pergas Investment Holdings Singapore Dr.  Shamsiah Abdul Karim, dan Advisory Board of ICAST Universitas Darussalam Gontor Dr. Khoirul Umam, M.Ec. Seminar dipandu moderator Imam Nur Azis, anggota Badan Wakaf Indonesia.

Comments