Karimun (Inmas) – Sebagai PNS ada sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Wilayah III - Itjen Kemenag RI, Dr. Hilmi Muhammadiyah, M.Si saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Sabtu (14/11/2020).
“Saya kembali
mengingatkan kepada bapak ibu, ada sejumlah kewajiban dan larangan sebagai PNS
yang harus dipatuhi.” Kata Hilmi Muhammadiyah.
Ada 17
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PNS, yang dibacakan oleh salah
satu peserta dalam kegiatan pembinaan tersebut, yakni:
1. Sumpah/janji PNS
2. Sumpah/janji jabatan
3. Setia dan taat Pancasila, UUD 1945, NKRI,
Peraturan
4. Taat segala peraturan
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara,
pemerintah, dan martabat PNS
7. Mengutamakan kepentingan negara
8. Memegang rahasia jabatan
9. Jujur, tertib, cermat, dan semangat
10. Melapor kepada atasan apabila ada bahaya,
merugikan negara/pemerintah
11. Masuk
dan taat jam kerja
12. Mencapai sasaran kerja
13. Menggunakan dan memelihara BMN
14. Melayani
masyarakat
15. Membimbing bawahan
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk berkarir
17. Taat terhadap peraturan kedinasan
Adapun
larangan PNS ada 15, yang juga dibacakan oleh salah satu peserta dalam kegiatan pembinaan tersebut, yakni:
1. Menyalahgunakan wewenang
2. Menjadi perantara untuk keuntungan seseorang, golongan, dan
kelompok
3. Menjadi pegawai/kerja pada
Negara/Lembaga asing tanpa izin
4. Kerja pada perusahaan/konsultan/LSM asing
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
atau menyewakan: barang /dokumen, surat berharga negara dengan ilegal
6. Kegiatan bersama atasan, bawahan, teman
sejawat yang dapat merugikan negara
7. Memberi, menyanggupi memberi untuk diangkat
dalam jabatan
8. Menerima hadiah terkait jabatan
9. Sewenang-wenang terhadap bawahan
10. Berbuat/tidak berbuat yang dapat merugikan
yang dilayani
11. Menghalangi tugas kedinasan
12. Mendukung Capres/Cawapres, DPR, DPD, DPRD,
melalui kampanye
13. Mendukung Capres/Cawapres dengan membuat
keputusan /tindakan yang menguntungkan/merugikan calon
14. Mendukung Calon DPD, Cakada/Cawakada dengan
surat dukungan
15. Mendukung Cakada/Cawakada dengan kampanye, fasilitas, membuat keputusan,
mengadakan kegiatan
Hilmi Muhammadiyah
menambahkan bahwa prinsip pengawasan yang dilaksanakan oleh Itjen mengutamakan
pencegahan diatas penindakan. Selain itu melakukan pendampingan guna perbaikan,
membimbing dan memberi petunjuk dan jika akan diberi tindakan atau sanksi akan
dilakukan secara objektif, cermat, teliti dan benar.
“Jadi prinsip itjen dalam pengawasan itu mengutamakan pencegahan diatas penindakan. Jika ingin selamat sampai pensiun umur 60 atau 58 jauhi 2 hal, yakni penyalahgunaan keuangan negara dan selingkuh karena banyak kasus hukuman disiplin terkait dua hal tersebut.“ Kata Hilmi Muhammadiyah. (*)
Pada ulasan sebelumnya, kita sudah membahas pentingnya membuat laporan laba dan rugi. Kali ini, kita akan melanjutkannya, membedah komponen apa saja yang mesti ada di dalam laporan laba dan rugi. Penasaran kan ada apa saja? Yuk, simak ulasan sinaubisnis.com berikut ini!
ReplyDeleteAyo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
ReplyDelete.