Hilmi Muhammadiyah Ingatkan ASN Patuhi Kewajiban dan Larangan PNS


Karimun (Inmas) – Sebagai PNS ada sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Wilayah III - Itjen Kemenag RI, Dr. Hilmi Muhammadiyah, M.Si saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Sabtu (14/11/2020).

 

“Saya kembali mengingatkan kepada bapak ibu, ada sejumlah kewajiban dan larangan sebagai PNS yang harus dipatuhi.” Kata Hilmi Muhammadiyah.

 

Ada 17 Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PNS, yang dibacakan oleh salah satu peserta dalam kegiatan pembinaan tersebut, yakni:


1.     Sumpah/janji PNS

2.     Sumpah/janji jabatan

3.     Setia dan taat Pancasila, UUD 1945, NKRI, Peraturan

4.     Taat segala peraturan

5.     Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab

6.     Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS

7.     Mengutamakan kepentingan negara

8.     Memegang rahasia jabatan

9.     Jujur, tertib, cermat, dan semangat

10. Melapor kepada atasan apabila ada bahaya, merugikan negara/pemerintah

11. Masuk  dan taat jam kerja

12. Mencapai sasaran  kerja

13. Menggunakan dan memelihara BMN

14. Melayani  masyarakat

15. Membimbing bawahan

16. Memberikan kesempatan kepada bawahan  untuk berkarir

17. Taat terhadap peraturan kedinasan     

 

Adapun larangan PNS ada 15, yang juga dibacakan oleh salah satu peserta dalam kegiatan pembinaan tersebut, yakni:


1.     Menyalahgunakan wewenang

2.     Menjadi perantara  untuk keuntungan seseorang, golongan, dan kelompok 

3.     Menjadi pegawai/kerja pada Negara/Lembaga  asing tanpa izin

4.     Kerja pada perusahaan/konsultan/LSM asing

5.     Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, atau menyewakan: barang /dokumen, surat berharga negara dengan ilegal

6.     Kegiatan bersama atasan, bawahan, teman sejawat yang dapat merugikan negara

7.     Memberi, menyanggupi memberi untuk diangkat dalam jabatan

8.     Menerima hadiah terkait jabatan

9.     Sewenang-wenang terhadap bawahan

10. Berbuat/tidak berbuat yang dapat merugikan yang dilayani

11. Menghalangi tugas kedinasan

12. Mendukung Capres/Cawapres, DPR, DPD, DPRD, melalui kampanye

13. Mendukung Capres/Cawapres dengan membuat keputusan /tindakan yang menguntungkan/merugikan calon

14. Mendukung Calon DPD, Cakada/Cawakada dengan surat dukungan 

15. Mendukung Cakada/Cawakada dengan  kampanye, fasilitas, membuat keputusan, mengadakan kegiatan

 

Hilmi Muhammadiyah menambahkan bahwa prinsip pengawasan yang dilaksanakan oleh Itjen mengutamakan pencegahan diatas penindakan. Selain itu melakukan pendampingan guna perbaikan, membimbing dan memberi petunjuk dan jika akan diberi tindakan atau sanksi akan dilakukan secara objektif, cermat, teliti dan benar.

 

“Jadi prinsip itjen dalam pengawasan itu mengutamakan pencegahan diatas penindakan. Jika ingin selamat sampai pensiun umur 60 atau 58 jauhi 2 hal, yakni penyalahgunaan keuangan negara dan selingkuh karena banyak kasus hukuman disiplin terkait dua hal tersebut.“ Kata Hilmi Muhammadiyah. (*)

Comments

  1. Pada ulasan sebelumnya, kita sudah membahas pentingnya membuat laporan laba dan rugi. Kali ini, kita akan melanjutkannya, membedah komponen apa saja yang mesti ada di dalam laporan laba dan rugi. Penasaran kan ada apa saja? Yuk, simak ulasan sinaubisnis.com berikut ini!

    ReplyDelete
  2. Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
    .

    ReplyDelete

Post a Comment