Karimun (Inmas) - Inspektur Wilayah III - Itjen Kemenag RI, Dr. Hilmi Muhammadiyah, M.Si., Sabtu (14/11/2020) memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun bertempat di Aula Pertemuan.
Dalam kegiatan
yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Kantor Kemenag
Kabupaten Karimun tersebut, Hilmi Muhammadiyah menyampaikan bahwa tugas dari
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama adalah menegakkan Integritas dan Akuntabilitas
dalam rangka meningkatkan Kinerja Kementerian Agama.
“Akuntabilitas itu
sederhananya adalah anggaran yang bapak ibu terima dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kata
Hilmi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Itjen Kemenag
2015-2017.
Indikatornya ada 3. Pertama, meningkatnya ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap peraturan
perundang-undangan; kedua, meningkatnya mutu kinerja aparatur dan satuan
organisasi/satuan kerja Kementerian Agama; dan ketiga, meningkatnya
akuntabilitas kinerja satuan organisasi/satuan kerja Kementerian Agama.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama merupakan Unit Kerja yang dalam
Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri Agama Republik Indonesia dengan visi Terwujudnya Kementerian
Agama yang Berintegritas dan Akuntabel.
Untuk mewujudkan Visi diatas ada 4 langkah yang dilaksanakan oleh Itjen.
Pertama, meningkatkan Akselerasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
dan Pengaduan Masyarakat. Kedua, Melakukan Pengawasan Internal Secara Profesional dan Independen. Ketiga, mewujudkan
Reformasi Birokrasi dan keempat, meningkatkan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja
yang Berkualitas.
Adapun tujuan strategis yang hendak dicapai oleh Inspektorat Jenderal yakni,
terwujudnya ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap perundang-undangan
yang berlaku; terwujudnya akuntabilitas keuangan dan kinerja Kementerian Agama;
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan
Kementerian Agama; dan terwujudnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Comments
Post a Comment