Hilmi Muhammadiyah: Tugas Itjen Menegakkan Integritas dan Akuntabilitas


Karimun (Inmas) - Inspektur Wilayah III - Itjen Kemenag RI, Dr. Hilmi Muhammadiyah, M.Si., Sabtu (14/11/2020) memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun bertempat di Aula Pertemuan. 

 

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun tersebut, Hilmi Muhammadiyah menyampaikan bahwa tugas dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama adalah menegakkan Integritas dan Akuntabilitas dalam rangka meningkatkan Kinerja Kementerian Agama.

 

“Akuntabilitas itu sederhananya adalah anggaran yang bapak ibu terima dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kata Hilmi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Itjen Kemenag 2015-2017.

 

Indikatornya ada 3. Pertama, meningkatnya ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap peraturan perundang-undangan; kedua, meningkatnya mutu kinerja aparatur dan satuan organisasi/satuan kerja Kementerian Agama; dan ketiga, meningkatnya akuntabilitas kinerja satuan organisasi/satuan kerja Kementerian Agama.

 

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama merupakan Unit Kerja yang dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama Republik Indonesia dengan visi Terwujudnya Kementerian Agama yang Berintegritas dan Akuntabel.


Untuk mewujudkan Visi diatas ada 4 langkah yang dilaksanakan oleh Itjen. Pertama, meningkatkan Akselerasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat. Kedua, Melakukan Pengawasan Internal Secara Profesional dan Independen. Ketiga, mewujudkan Reformasi Birokrasi dan keempat, meningkatkan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja yang Berkualitas.

 

Adapun tujuan strategis yang hendak dicapai oleh Inspektorat Jenderal yakni, terwujudnya ketaatan aparatur Kementerian Agama terhadap perundang-undangan yang berlaku; terwujudnya akuntabilitas keuangan dan kinerja Kementerian Agama; terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama; dan terwujudnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.


Comments