Ini Struktur Penilaian Audit Kinerja 2.0 Yang Akan Dilakukan di Kemenag Karimun


Karimun (Inmas) – Tim auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan melaksanakan Audit Kinerja 2.0 Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

Dalam pelaksanaan entery meeting, Rabu (11/11/2020) pagi, Arif Rosyadi sebagi Ketua Tim menyampaikan Struktur Penilaian Audit Kinerja 2.0 yang akan dilaksanakan di Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

"Struktur Penilaian yang dilakukan pada Audit Kinerja 2.0 atau audit tugas dan fungsi diarahkan untuk mengukur unsur fungsi, sub fungsi, komponen, serta sub komponen dari masing-masing satuan kerja. Audit kinerja tugas dan fungsi akan melihat empat fungsi utama yang dilakukan oleh satuan kerja atau organisasi dan merupakan inti dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan. Yaitu fungsi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, dan pencapaian hasil." jelas Arif Rosyadi.

Audit Kinerja 2.0 dilaksanakan untuk memastikan efisiensi, efektivitas dan kehematan dari seluruh aspek proses bisnis dan operasi organisasi di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya yang meliputi Pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas  sebagaimana diatur dalam PP 60/2008, Pasal 50 ayat (2), pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan pengelolaan Keuangan negara yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektivitas berdasarkan PMA 41/2016 dan Pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit as-pek ekonomi, efisiensi, dan auditaspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

Penilaian Pertama pada fungsi perencanaan, meliputi perencanaan  strategis (renstra), perencanaan kerja tahunan (RKT), dan pembagian tugas pegawai. Pada aspek perencana ini akan dilihat ketersediaan dokumen, kualitas dan implementasinya. perencanaan strategis, meliputi : apakah renstra telah disusun sesuai dengan ketentuan. Apakah renstra telah dipublikasikan, baik secara offline maupun online (website).

Selanjutnya, perencanaan kerja tahunan, meliputi Penyusunan Rencana Kerja (Renja), apakah Renja memuat target tahunan berdasarkan Renstra; Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) apakah telah disusun sesuai kaidah perencanaan, berdasarkan hasil usulan dan pembahasan dengan unit-unit terkait, dan apakah  dilengkapi dengan data dukung yang memadai termasuk Penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) apakah  telah disusun sesuai ketentuan. 

Dan masih dalam lingkup perencanaan meliputi Pembagian tugas pegawai, seperti apakah uraian jabatan telah dibuat berdasarkan Analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), dan apakah uraian jabatan sudah didistribusikan secara proporsional kepada seluruh pegawai, termasuk apakah distribusi pegawai telah dilakukan secara proporsional sesuai dengan anjab dan ABK.


Penilaian Kedua yang dilaksanakan dalam audit kinerja bidang tugas dan fungsi adalah pada fungsi Pelaksanaan, meliputi manajerial, dukungan manajemen, serta kegiatan pendidikan dan pelatihan, seperti Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Program Kerja, Pembinaan Sumber Daya Manusia Internal, meliputi Ketersediaan program/konsep pembinaan sumber daya manusia untuk peningkatan kinerja dan Penerapan reward and punishment.

Selanjutnya adalah terkait Pengendalian Pelaksanaan Program Kerja, meliputi  Ketersediaan peta risiko dan strategi penanganan risiko, Pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat, Penanganan tindak lanjut temuan hasil pengawasan (internal dan ekternal), serta telah dilakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program kerja secara berkala.

Termasuk dalam penilaian fungsi pelaksanaan adalah pembangunan Citra  (Image Building), yang meliputi ketersediaan agenda kerja dan media pembangunan citra, program pembangunan citra telah diimplementasikan sesuai agenda, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan citra terdokumentasi dengan baik.


Penilaian Ketiga dalam pelaksanaan, audit kinerja tugas dan fungsi adalah pada fungsi evaluasi dan pelaporan meliputi : sub fungsi evaluasi capaian kinerja, laporan kinerja (LKj),dan laporan keuangan (LK).

Evaluasi target kinerja pada Renja/Perkin apakah telah dilaksanakan secara berkala, Evaluasi telah menghasilkan rekomendasi perbaikan, Evaluasi targe kinerja pada Renja/Perkin telah dilaksanakan secara berkala, dan Hasil evaluasi target kinerja dikomunikasikan dan dipublikasikan.

Untuk Laporan Kinerja (LKj), meliputi apakah laporan kinerja telah disusun secara periodik dan dipublikasikan, Laporan kinerja telah cukup memberikan gambaran tentang pelaksanaan program/kegiatan, Informasi yang disajikan dalam laporan kinerja dapat diandalkan, dan laporan kinerja dan dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan program/kegiatan selanjutnya.

Dan selanjutnya adalah terkait Laporan Keuangan (LK), yang meliputi ketersediaan hasil analisis Laporan Keuangan, Laporan Keuangan telah menyajikan transaksi akrual, danCatatan atas Laporan Keuangan (CALK) disusun dan didukung data yang valid.


Terakhir, Penilaian Keempat dalam pelaksanaan audit tugas dan fungsi adalah pada fungsi pencapaian hasil (outcome). Pada penilaian fungsi pencapaian hasil ini yang dilihat adalah Pencapaian target tahunan satker, Prestasi atau Penghargaan Tingkat Lokal, Nasional atau Internasional termasuk nilai Zona Integritas dan PMPRB (Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi).

Arif Rosyadi juga menambahkan bahwa nanti akan dilakukan survey internal dan eksternal  untuk mengetahui persepsi atas integritas, pelayanan dan korupsi, yakni Survey Penegakan Integritas  kepada pegawai di lingkungan pegawai Kemenag Karimun, Survey Kinerja Pelayanan Publik dan Survey Persepsi Korupsi kepada masyarakat penerima layanan.

"Hasil survei nantinya merupakan sebagai langkah awal, sebagai catatan, sebagai evaluasi, untuk perbaikan kedepannya untuk dilakukan perbaikan." Kata Arif Rosyadi.

Hasil akhir dari Audit Kinerja 2.0 ini, masih menurut penjelasan dari Arif Rosyadi akan dituangkan dalam bentuk nilai kuantitatif, dengan pembagian untuk Nilai Perencanaan sebesar 15, Nilai Pelaksanaan sebesar 65, Nilai Evaluasi dan pelaporan sebesar 10 dan Nilai Pencapaian atau Hasil sebesar 10.

"Jadi total nilainya adalah 100, dengan rentang penilaian dari 90 sampai 100 dinilai sangat berhasil atau sangat baik, nilai 75 sampai 90 dinilai sebagai berhasil atau baik, nilai 60 sampai 75 dinilai sebagai cukup. Sedangkan jika mendapat nilai dibawah 60 maka dianggap tidak berhasil." Tutup Arif Rosyadi.







Comments