Itjen wilayah III Hilmi Muhammadiyah Ingatkan Pegawai Untuk Patuhi Disiplin PNS



Karimun (Inmas) - Inspektur Wilayah III - Itjen Kemenag RI, Dr. Hilmi Muhammadiyah, M.Si mengingatkan agar ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun untuk mematuhi Disiplin PNS saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Sabtu (14/11/2020).


“Disinyalir bahwa Disiplin PNS masih rendah karena faktor kesadaran yang masih rendah, faktor keteladanan, faktor motivasi dan faktor penegakan peraturan. Jadi Kepala harus menjadi  teladan atau role model dalam penegakan Disiplin PNS ini kepada bawahan.” Kata Hilmi Muhammadiyah..

 

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

 

Tujuan dari Disiplin PNS ini adalah agar PNS selalu mentaati  segala peraturan dan kebijakan organisasi yang berlaku, melaksanakan tugas dengan baik, menggunakan prasarana  yang ada dengan baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas  yang tinggi.

 

Hilmi Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa PNS Kemenag Karimun yang melakukan pelanggaran Disiplin PNS akan dikenai sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang sampai berat.

 

“Jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai hukuman disiplin.” Tegas Hilmi Muhammadiyah.

 

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan,  tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan
disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.  Hukuman Disiplin ini merupakan suatu sanksi yang diberikan kepada PNS yang terbukti dalam pemeriksaan melanggar kewajiban atau melakukan larangan PNS.

 

“Untuk hukuman disiplin ringan akan dikenai Teguran Lisan, Teguran Tertulis atau Pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang akan dikenai hukuman Penurunan KGB 1 Tahun atau Penundaan KP 1 Tahun atau Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah 1 Tahun. Dan untuk pelanggaran Disiplin Berat  akan dikenai hukuman Penurunan Pangkat  setingkat lebih rendah 3 tahun,   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Bebas Jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.” Kata Hilmi Muhammadiyah.

Comments

  1. LIGABOLA Situs tarhuna Bola yang terpecaya , Kunjungi kami Langsung di LIGABOLA

    ReplyDelete

Post a Comment