Karimun (Inmas) - Inspektur Wilayah III - Itjen Kemenag RI, Dr. Hilmi Muhammadiyah, M.Si mengingatkan agar ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun untuk mematuhi Disiplin PNS saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Sabtu (14/11/2020).
“Disinyalir
bahwa Disiplin PNS masih rendah karena faktor kesadaran yang masih rendah,
faktor keteladanan, faktor motivasi dan faktor penegakan peraturan. Jadi Kepala
harus menjadi teladan atau role model
dalam penegakan Disiplin PNS ini kepada bawahan.” Kata Hilmi Muhammadiyah..
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin.
Tujuan dari Disiplin
PNS ini adalah agar PNS selalu mentaati
segala peraturan dan kebijakan organisasi yang berlaku, melaksanakan
tugas dengan baik, menggunakan prasarana
yang ada dengan baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas yang tinggi.
Hilmi Muhammadiyah juga
mengingatkan bahwa PNS Kemenag Karimun yang melakukan pelanggaran Disiplin PNS
akan dikenai sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang sampai berat.
“Jika terbukti melakukan
pelanggaran akan dikenai hukuman disiplin.” Tegas Hilmi Muhammadiyah.
Pelanggaran Disiplin
adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan
ketentuan
disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin ini merupakan suatu sanksi yang
diberikan kepada PNS yang terbukti dalam pemeriksaan melanggar kewajiban atau melakukan
larangan PNS.
“Untuk hukuman disiplin ringan
akan dikenai Teguran Lisan, Teguran Tertulis atau Pernyataan tidak puas secara
tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang akan dikenai hukuman Penurunan KGB 1 Tahun
atau Penundaan KP 1 Tahun atau Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah 1 Tahun.
Dan untuk pelanggaran Disiplin Berat
akan dikenai hukuman Penurunan Pangkat
setingkat lebih rendah 3 tahun, Pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Bebas Jabatan, Pemberhentian
Dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.” Kata Hilmi Muhammadiyah.
LIGABOLA Situs tarhuna Bola yang terpecaya , Kunjungi kami Langsung di LIGABOLA
ReplyDelete