Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014 |
Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014. Libur panjang menyambut Idul Fitri 1434 H baru saja berakhir. Bagi Anda yang bersiap-siap merencanakan agenda pada 2014 mendatang, perlu memperhatikan jadwal libur nasional yang telah ditetapkan tiga menteri di Jakarta, Rabu (21/8) pagi.
Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar , Menteri Agama yang diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, pagi tadi.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.
“Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di kantor Kementerian Menko Kesra, Jakarta, Rabu (21/8).
Dengan penambahan 1 Mei sebagai hari libur nasional, maka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2014 secara lengkap adalah:
Menteri
PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini,
setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.
Pemerintah
mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang
menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti
bersama.
“Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Azwar.
Ia
menyebutkan, sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP No. 53/2010
tentang Disiplin PNS. “Dalam sidang Bapek, hampir tujuh puluh persen
PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari
dalam setahun,” imbuh Menteri.
Salah
satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4
hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang
jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29
(Kamis). Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak mbolos
di sela-sela hari libur nasional tersebut.
Selain
itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi
pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh
mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda. “Jadi tidak semua pegawai
ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah
kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,”
tegas Menteri. Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014 (Humas Kemenko Kesra/ES)
Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014
Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014 |
Comments
Post a Comment