Karimun (Inmas) - Inspektur Wilayah III - Itjen Kemenag RI, Dr. Hilmi Muhammadiyah, M.Si menyampaikan bahwa Menteri Agama memberi target pencapaian indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama pada tahun 2020 sebesar 90%. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Sabtu (14/11/2020).
“Dalam
transformasi birokrasi dan pengelolaan SDM Aparatur, kita sudah memasuki tahapan
Dynamic Governance (pengembangan potensi Human capital) dalam menuju Birokrasi
Bersih, Kompeten dan Melayani. Dan sesuai harapan Menteri Agama, tahun 2020
memberi target indeks Reformasi Birokrasi kita mencapai 90% . Tahun 2019 nilai
indeks Reformasi Birokrasi kita baru 75,04.” Jelas Hilmi Muhammadiyah.
Imbas dari
penilain indes Reformasi Birokrasi ini adalah pada Tunjangan Kinerja, jika
nilai Reformasi Birokrasinya tinggi akan menaikkan grade Tunjangan Kinerja ASN
Kementerian Agama. Untuk mencapai target Nilai Reformasi Birokrasi 90% tersebut
Hilmi menjelaskan langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian
Agama, yakni:
Pertama;
Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja, meliputi pembentukan Tim Reformasi
Birokrasi sebagai pendorong Reformasi Birokrasi, penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi, penjabaran Road Map dalam rencana aksi dan perubahan pola pikir dan
budaya kerja.
Kedua; Penataan
Peraturan perundangundangan dengan melakukan identifikasi peraturan yang
tumpang tindih dan penataan peraturan, baik peraturan internal maupun
eksternal.
Ketiga;
Penataan Struktur Organisasi dengan melakukan kesesuaian struktur organisasi
dengan mandat, tujuan strategis dan restrukturisasi tugas dan fungsi unit kerja.
Keempat,
Penyempurnaan Ketatalaksanaan dengan melakukan kesesuaian uraian jabatan dengan
struktur organisasi dan pemanfaatan teknologi dalam tata laksana organisasi,
Penerapan mekanisme kerja penyelenggaraan tugas dan fungsi dan evaluasi
ketatalaksanaan.
Kelima; melakukan
Reformasi Birokrasi di bidang Manajemen SDM yang meliputi rekruitmen pegawai,
pengembangan pegawai, promosi pegawai, manajemen kinerja dan penegakan disiplin
dan etika pegawai.
Keenam;
Penguatan Akuntabilitas Kinerja dengan membuat kebijakan terkait manajemen
kinerja, dan penerapan manajemen kinerja di seluruh organisasi, dan pengukuran
kinerja berbasis elektronik.
Ketujuh;
Penguatan Pengawasan meliputi penanganan gratifikasi, penerapan SPIP, pengelolaan Pengaduan
Masyarakat dan Whistle Blowing System, Penanganan benturan kepentingan,
Pembangunan zona integritas dan peran Aparat Pengawasan intern Pemerintah
(APIP).
Kedelapan:
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik mencakup kebijakan tentang Prosedur,
Tarif, wwaktu pelayanan, persyaratan pelayanan. Peningkatan kapasitas pelaksana
layanan dan pembangunan budaya pelayanan prima. Mekanisme pengaduan pelayanan
dan mekanisme penilaian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
“Mari bersama
kita membangun citra Kementerian Agama dengan melakukan perubahan pola pikir
dan budaya kerja, selalu taat pada peraturan perundang-undangan dan harus
memiliki SOP. Karena SOP itu sebagi dasar kita melaksanakan tugas dan fungsi
dan jika ada muncul masalah hukum kita bisa terhindar karena sudah melaksanakan
tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.” Tambah Hilmi Muhammadiyah. (*)
Resume adalah media untuk mengiklankan diri Anda sendiri, cara paling pertama yang Anda gunakan untuk menampilkan diri Anda dan mencoba untuk mengklaim bahwa Anda adalah pilihan terbaik bagi calon pemberi kerja Anda. Melalui menulis resume Anda, Anda
ReplyDelete